Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:42 WIB

Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana zis berupa bantuan rumah pada tahun 2021.

Penetapan tersangka digelar dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara, pada Selasa (10/10/2013) sore.

Dalam perkara ini, tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Kelas II B Kutacane, katakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH didampingi Kasi Pidsus, R Bayu Ferdian SH MH dan Kasi Intelijen, Zainul Arifin SH, kepada wartawan.

Ia mengatakan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara menetapkan tersangka inisial SA mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana dalam penyaluran bantuan untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu pada tahun 2021.

Baca Juga :  Zelensky Anggap Uni Eropa Plintat-plintut Beri Sanksi Rusia

Dalam kasus ini, telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan dari Baitul Mal Aceh Tenggara untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu tahun 2021 yang dilakukan oleh SA selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.

Pada penyaluran dana bantuan tahap II tahun 2021 dianggarkan Rp 3,5 Miliar untuk pembangunan 70 unit rumah layak huni.

Setiap unit rumah dialokasikan anggaran Rp 50.000.000 yang bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK Aceh Tenggara tahun 2021.

Namun dalam realisasinya penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan.

Melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian atas perintah tersangka SA dana tersebut ditarik kembali oleh bendahara BMK Aceh Tenggara untuk disetorkan kepada tersangka SA, katanya.

Baca Juga :  Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Terutung Kute ke Pengadilan Tipikor

Kemudian, tersangka SA juga memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000 per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Aceh Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang sebagai saksi.

Menurut Erawati SH MH, dalam pembangunan rumah tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni berstandar rendah.

Rumah tersebut dibangun tanpa adanya ring balok, sehingga banyak penerima bantuan tersebut membuat ring balok rumahnya dengan menggunakan uang pribadi.

Tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian Negara mencapai Rp. 508.694.957, kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Ikuti Secara Virtual Penyerahan 1,5 Juta Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi

Penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara SA selaku mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 sebagai tersangka.

Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3)  Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000, jelasnya.

Editor: Red

Share :

Baca Juga

News

Menko Airlangga Pastikan RI Tidak Akan Kurangi Minyak Sawit untuk Biodiesel

News

RI Kecam Pembakaran Al-Qur'an oleh Politikus Swedia: Lecehkan Agama

News

Memperingati Maulid Nabi, Warga Gampong Keurisi Meunasah Lueng Santuni Anak Yatim

News

Dorong UMKM Go Global, Mendag Fasilitasi Ekspor ke Mozambik

News

Toyota Avanza Kontra dengan Dua Sepeda Motor di Saree, 3 Orang Meninggal Dunia

News

150 Taekwondoin Pidie Ikuti UKT

News

Indonesia Sepakat Tingkatkan Ekspor Batu Bara ke Malaysia

Aceh Barat Daya

Kegiatan di Panwaslih Abdya Belum Menggunakan Uang Negara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!