Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Tni-Polri

Senin, 18 September 2023 - 13:30 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

REDAKSI

Aceh timur – Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Bripka Mukhsalmina, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Geuchik Kuta Blang pada hari Jum’at, (15/09/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun, perselisihan dua warga Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang tersebut terjadi antara Mistahul Janah selaku pelapor dan Nurfazilah sebagai pihak terlapor.
Bripka Mukhsalmina yang didampingi Geuchik Kuta Blang Zukifli, B.Sc serta Kepala Dusun Blang Kuta Samsul Bahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yang terjadi pada hari Senin, (11/09/2023).
Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Baca Juga :  Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan dan Gembira Bersama Dengan Ribuan Anak Yatim

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Senin, (18/09/2023) mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya.

Baca Juga :  Saweu 2 Pesantren, Kapolres Simeulue Serahkan Peralatan Sekolah dan Sembako

Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E.

Baca Juga :  Biro Rena Polda Aceh Gelar Pembinaan Fungsi Perencaaan 2022

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Capaian Vaksin Aceh Toreh Sejarah Baru, Duduki Posisi 23 Dengan Capaian 75 % Lebih

Aceh Barat Daya

Dandim Abdya Ajak Masyarakat Jaga Konservasi Laut

Tni-Polri

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Terus Disiplinkan Masyarakat Terkait Pemakaian Masker

Daerah

Terkait Pengeroyokan Terhadap Warga Sipil, Ini Kata Kapendam IM!

News

Polres Lhokseumawe Lakukan Tes Urin dan Periksa Prokes di Terminal Bus Mon Geudong

Tni-Polri

Kasdam IM Pimpin Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116 Tahun 2023

Kesehatan

Dukung Disdik Aceh, Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19

Daerah

Anugerah Kabareskrim Polri, Iptu Vitra Ramadhani Harumkan Polres Nagan Raya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!