Kasus BOK Dinkes Pidie Jaya, Terdakwa Di Jatuhi Pidana 1 Tahun Penjara Dari Tuntutan 4,6 Tahun - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:46 WIB

Kasus BOK Dinkes Pidie Jaya, Terdakwa Di Jatuhi Pidana 1 Tahun Penjara Dari Tuntutan 4,6 Tahun

REDAKSI

PIDIE JAYA – Kasus penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 dinas kesehata dan keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya telah selesai dengan pembacaan putusan oleh Hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Pidie Jaya melalui Kasi Intelejen Hafriza, S.H., M.H kepada media ini , Senin ( 28/8/2023)

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyampaikan Perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Ta 2019 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya, sebagaimana hasil dari keputusan di pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh telah dilaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan atas 2 (dua) orang Terdakwa An. MJ, dan D dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019 pada dinas kesehatan dan keluarga berencana Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  Respon Cepat PLN Atasi Pemadaman di Pulau Siumat

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan Hakim atas hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak
melakukan perintah negara dengan melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Ukur Kemampuan Prajurit, Kodim 0115/Simeulue Gelar Kegiatan Kesegaran Jasmani

Dari putusan tersebut Hakim Menjatuhkan pidana Terhadap kedua terdakwa dengan Pidana penjara selama satu tahun, dan membayar denda masing masing Rp 50 juta subsider satu bulan, dan uang pengganti nihil.

Namun Jaksa penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan hakim tersebut dengan pikir pikir dulu dimana sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan karena keduanya terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), Ayat (3) Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Baca Juga :  Dirjen Otda Kemendagri Minta Pemda di Aceh Tingkatkan Kelengkapan dan Validitas Laporan LPPD

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

News

Usahawan Muda Sukses Berbisnis Susu Berkualitas Ekspor

News

Sri Mulyani Sewot Lihat Belanja Pegawai di Daerah Naik Terus

News

Bupati Pidie Jaya Dorong Partisipasi Masyarakat  Untuk membangun  Kecamatan Trienggadeng

News

Terbentur Regulasi, Ketua Fraksi Gerindra Aceh Minta Maaf terkait Penerima rumah bantuan tak penuhi syarat

News

BSI Kelola Penerimaan Pembayaran Digital Pupuk Iskandar Muda, Dorong Penguatan Qanun di Aceh

News

Penjabat Gubernur Minta Bank Aceh jadi Motor Penggerak Pembangunan di Aceh

News

Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Wamen Singgung Kinerja dan Keuangan

News

Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dicabut, Mendag Beberkan Kondisi Pasokan Terkini

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!