Bebas Usai Ditangkap Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan Asal Aceh dari Thailand - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 27 Agustus 2023 - 20:34 WIB

Bebas Usai Ditangkap Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan Mantan Warga Binaan Asal Aceh dari Thailand

REDAKSI

Jakarta – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan seorang warga binaan asal Aceh dari Thailand.

Warga Binaan tersebut yaitu Muhammad Saidan (41) warga Patua Ali, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saidan dipulangkan ke Aceh setelah menjalani hukuman dari pihak Otoritas Thailand, Sabtu 26 Agustus 2023.

Saidan diketahui telah menjalankan hukuman penjara sejak 17 Juni 2022 lalu. Dia ditangkap atas tuduhan Illegal Working atau pencurian ikan di laut Andaman.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dayah Se-Aceh Diharapkan Mampu Kembangkan Dayah Berkualitas

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat SSTP, M.Si mengatakan Saidan tiba dijakarta pada 25 Agustus 2023 lalu. Hal itu diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri.

“Surat itu menyampaikan tentang pemulangan satu WNI mantan Warga Binaan yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dari Thailand dengan nama Muhammad Saidan asal Provinsi Aceh. Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan /legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di Laut Andaman,” kata Akkar Arafat.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Ikut Meriahkan Jalan Santai Hari Ibu di Kota Subulussalam

BPPA yang memang berdomisili di Jakarta, mendapat perintah langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan seorang mantan warga binaan tersebut sehingga tiket kepulangannya bisa di akomodir.

“Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA dan kemarin 26 Agustus pukul 15.00 Wib diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air “, katanya.

Baca Juga :  Besok Terakhir! Jangan Lewatkan Pesta Diskon hingga 86% Hanya di AladinMall by Mister Aladin

Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara Provinsi Phuket. Dia tidak sendiri namun ada 10 ABK lainya yang ikut serta ditahan.

“Tapi dalam perjalan tepat pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan mendeportasikannya kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023 lalu,” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

News

Dyah: BKMT Harus Mampu Menjadi Organisasi yang Konsisten Menyiarkan Islam

News

Sekda Aceh: Semangat Antikorupsi Harus Ditanamkan dari Tingkat Keluarga

News

Aliansi Gerakan Mahasiswa Aceh akan gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM di Simpang Lima

News

Pemerintah Kota dan DPRK Lhokseumawe Apresiasi PT PAG yang Sudah Banyak Menyerap Tenaga Kerja Lokal

News

HUT ke-19, PPI Luncurkan Produk Minyak Goreng, Beras, dan Sabun Cuci Piring

News

Gelar New Safari Ramadhan, ASN Biro Adpim Setda Aceh Gotroy di Masjid Istiqamah

News

ASN Dishub Aceh Berhasil Kumpulkan 246 Kantong Darah

News

Daftar Pasar Tradisional di DKI yang Jual Minyak Goreng Curah Rp15.500 per Kg

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!