Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

REDAKSI

Banda Aceh – Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Pengendalian Inflasi Daerah, Disperdagkop & UKM Pidie Gelar "Pasar Murah Harga Pantas"  

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.

Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Baca Juga :  Wakapolri Harap SDM Polri Dapat Capai Keunggulan Guna Mendukung Stabilitas Keamanan

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Baca Juga :  Warga Temukan Granat Tangan di Desa Durung Aceh Besar

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolresta Banda Aceh Hadiri Roundtable on Combatting Maritime People Smuggling Activities in the Andaman Sea di Bangkok

Tni-Polri

Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Binmas Polsek Blang Bintang Laksanakan Saweu Warung Kopi

Daerah

Makna Dari Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh ke – 39

Daerah

Pj Bupati Bahas Persiapan Pilkada di Pidie

Daerah

KMP Aceh Hebat 1 melayani pelayaran seminggu dua kali

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari KIP Aceh

Tni-Polri

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Tinjau RSUDZA

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!