DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Jumat, 18 Agustus 2023 - 22:22 WIB

DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat

REDAKSI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri. Foto: AcehOnline.co

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri. Foto: AcehOnline.co

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi PAN, Fuadri mendorong Pemerintah Aceh berinisiatif memperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi rakyat Aceh.

“Kami jauh-jauh hari sudah menyampaikan kepada Pemerintah Aceh supaya mengambil inisiatif agar memperjuangkan ada ruang tambang untuk rakyat,” kata Fuadri, di Banda Aceh, Jumat 18 Agustus 2023.

Fuadri menyampaikan, kewenangan penentuan terkait kawasan pertambangan itu berada di pemerintah pusat, Pemerintah Aceh perlu inisiatif membangun komunikasi intensif dengan pusat.

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Seperti dilansir Antara, Fuadri mengatakan jika ruang pertambangan tersebut sudah diberikan untuk masyarakat, maka pertambangan ilegal di Aceh bisa ditekan.

“Saya pikir ini persoalan mendasar, kalau memang sudah ada ruang atau kawasan, tambang ilegal bisa diminimalisir,” ujarnya.

Fuadri mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan supaya daerah juga mendapatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan. Artinya, jika berjalan secara ilegal Aceh tidak memperoleh PAD.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

Dia juga mengaku sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan Dinas ESDM Aceh terkait pertambangan rakyat, tapi belum ada kepastian dan masih proses negosiasi panjang dengan pemerintah pusat.

“Kita harap ada upaya dari Pemerintah Aceh ke pusat untuk memperjuangkan kawasan tambang rakyat itu segera ditetapkan oleh pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA Singgung Dana Abadi Pendidikan Ngendap di Bank

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat ada enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas ilegal yang dikelola oleh rakyat dan masih aktif.

Lokasi Peti tersebut berada wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Jaya.[]

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Keberadaan BPKS Sabang Jadi Sorotan di Sosialisasi Draft Revisi UUPA

Aceh Barat

Komisi III DPRK Minta Pemkab Aceh Barat Perhatikan Layanan Jaringan Telekomunikasi Daerah

Parlementaria

DPRA Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBA 2022

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Parlementaria

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA

Parlementaria

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon Bahas Riset Peradaban

Parlementaria

Dana Abadi, Banleg DPRA : Kita Bahas Raqannya Untuk Peningkatan SDM Aceh

Parlementaria

Banleg DPRA Harap LEPADSI Fokus Penguatan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!