Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP, MM, diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, membuka kegiatan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting semester 1 periode Januari-Juni 2023 Kabupaten Aceh Besar, di Aula Kantor Bappeda Kota Jantho, Senin (31/07/2023).
Dalam sambutannya, Farhan AP menyampaikan, penanganan kasus stunting harus menjadi fokus perhatian dan prioritas semua pihak, karena seperti diketahui bersama, bahwa stunting dapat menyebabkan terjadinya gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang akan menjadi generasi penerus pada masa yang akan datang. “Akibat dari stunting, akan mengalami hambatan perkembangan secara normal, pada saat mencapai usia dewasa akan rentan mengalami berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi dan stroke. Selain itu anak akan mendapatkan gangguan pertumbuhan pada struktur sel otaknya,” kata Farhan.
Ia menyebutkan, diseminasi audit kasus stunting yang kita dilakukan pada hari ini, merupakan salah satu proses rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting pada kelompok sasaran yang telah ditetapkan. Tim teknis telah melakukan observasi dengan menggunakan kertas kerja audit dan hasilnya telah dikonsultasikan dengan tim pakar. “Maka, melalui Kegiatan ini akan menemukan berbagai penyebab terjadinya kasus stunting di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan kita harapkan tim pakar untuk dapat menyampaikan rekomendasi sesuai dengan bidang keahliannya,” ujarnya
Ia menjelaskan, melalui peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan bahwa upaya untuk percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dimulai dari hulu sampai ke hilir. “Jadi, kita harus mencegah terjadinya stunting tersebut mulai saat seseorang merencanakan pernikahan, karena kegiatan skrining kesehatan pranikah dan bimbingan bagi calon pengantin, sangat penting dilakukan secara efektif oleh lembaga dan petugas yang telah ditunjuk guna memetakan kondisi fisk dan psikis calon pengantin, supaya memiliki kesiapan untuk menikah,” jelas Farhan.
Asisten I Sekdakab Aceh Besar itu juga berharap, untuk seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan Desiminasi audit Kasus stunting itu dengan penuh perhatian dan secara seksama. Karena nantinya, rekomendasi yang disampaikan tersebut akan menjadi dasar bagi semu pihak untuk menetapkan program dan kegiatan prioritas sebagai upaya mewujudkan pencegahan dan percepatan stunting. “Karena itu, kita harus membangun kekompakan dan keterpaduan dalam hal melakukan kegiatan strategis untuk pencegahan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar,” harapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Fadhlan mengatakan, untuk penanganan stunting, pihaknya sudah melakukan kegiatan observasi pada 23 Kecamatan. “Dan yang masih tersisa di Kecamatan Pulo Aceh, karena masih menunggu penyesuaian agenda,” ujarnya
Ia mengatakan, kegiatan diseminasi audit kasus stunting yang di lakukan pada setiap Kecamatan dengan melibatkan tenaga asesor, enumerator dan morator dari OPD KB dan dipandu oleh kertas kerja audit yang sudah disampaikan didalam juknis kerja penanganan stunting. “Tujuannya adalah supaya bisa mengindentifikasi keluarga-keluarga yang beresiko stunting dan juga bisa mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya stunting serta komitmen supaya kasus stunting tidak terjadi lagi pada keluarga yang lain,” ungkap Fadhlan
Ia berharap, kehadiran kepala OPD, Camat dan Kepala Puskesmas untuk bisa menyaksikan terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh tim pakar.
“Supaya nanti akan dapat diterjemahkan atau dapat di implementasi kedalam program kegiatan dari masing-masing OPD sesuai dengan poksi tersebut. Apalagi kita sudah memasuki momen penyusunan anggaran tahun 2024,” demikian ungkap Drs Fadhlan, Kepala DPPKBPP dan PA Aceh Besar. []