Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H., M.H mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan tujuh Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRA.
“Dari awal kita mendukung proses seleksi ini dilaksanakan dengan fair, mulai seleksi administrasi, CAT, psikotest, pembuatan makalah dan wawancara, fit and proper test sampai dengan penetapan tujuh komisioner KIP Aceh oleh DPRA melalui rapat paripurna.” kata Safaruddin, Rabu (26/07/2023) di Banda Aceh.
Menurutnya, kewenangan DPRA ini merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dalam seleksi anggota KPU Provinsi.
Selama ini kata dia, pihaknya senantiasa mengawal kekhususan dan keistimewaan Aceh. Salah satunya, sebut Safaruddin, yakni mengenai seleksi anggota KIP Aceh.
“Mendukung kewenangan DPRA untuk mengusulkan anggota KIP bukan saja amanah undang-undang tapi ini adalah bentuk dari kesadaran kolektif kita untuk mengawal keistimewaan dan kekhususan Aceh .” tegasnya.
“Apalagi ini amanah Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.” kata dia.
Bahwa kemudian terdapat ketidakpuasan dari peserta seleksi, menurut Safaruddin, itu hal yang wajar dan biasa dalam demokrasi.
“Yang belum terpilih kemudian tidak puas itu biasa dalam demokrasi, tapi saya kira prosedur rekrutmen anggota KIP Aceh sudah dilaksanakan oleh Pansel dan DPRA,” kata Safaruddin.
Namun, Safaruddin mengingatkan, bahwa Pemilu merupakan agenda nasional sehingga yang urgen dilaksanakan dalam waktu dekat yakni penerbitan SK dari KPU RI dan selanjutnya pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.
“Pemilu merupakan agenda nasional sehingga yang urgen untuk dilakukan sekarang adalah penerbitan SK dari KPU dan pelantikan anggota KIP Aceh oleh Gubernur, agar tahapan Pemilu tidak semakin terganggu.” ujarnya. []