Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:02 WIB

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 7 pelaku yang melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah.

Pada kegiatan ini, jaksa Kejari Aceh Tenggara akan Melaksanakan 4 putusan dengan 4 terhukum maisir serta 3 terhukum melakukan zina.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (20/7/2023). Proses eksekusi cambuk itu dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP-WH Aceh Tenggara sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

“Ketujuh pelaku yang menjalani hukum cambuk yaitu, Johansyah Sitompul, Hebron Togatorup, Delika Purba, Horiszon, Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga,” kata Erawati Kajari Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Dilantik, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Aceh

Untuk pelaku Johansyah Sitompul, Hebron dan Delika Purba dikenakan pasal 18 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ketiganya dikenakan Uqubat cambuk sebanyak delapan kali cambukan di depan umum karena melakukan perbuatan judi atau maisir dan terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari.

Selanjutnya pelaku Horizon dikenakan pasal 20 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 18 kali, terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari maka dikurangi satu kali cambuk sehinga menjadi 17 kali cambukan karena sebagai penyedia tempat judi atau maisir.

Baca Juga :  Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

Berikutnya untuk tiga pelaku yang melakukan perbuatan zina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, satu diantaranya perempuan, yakni Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga.

Untuk pelaku Risda Veronica melakukan jarimah zina maka jalad (algojo) yang melakukan uqubat cambuk merupakan seorang perempuan, dan Joharsah zina sesama dewasa keduanya dikenakan pasal 33 jo 37 ayat (1) jo pasal 40 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dan dikenakan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali cambukan di depan umum.

Begitu juga untuk pelaku Yogi Ariga melakukan Zina dengan anak di kenakkan sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar pasal 34 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, selain uqubat cambuk juga dikenakan uqubat penjara sebagai pemberatan hukuman terhadap terpidana.

Baca Juga :  Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue Kawal Pelaksanaan Pelantikan

Putusan tersebut membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan uqubat cambuk dan juga penjara yang lebih berat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa kejaksaan negeri aceh tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di aceh tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Erawati.

Editor: Musnizar

Share :

Baca Juga

News

Aliansi Peduli Demokrasi Galar Aksi di Gedung DPRK Aceh Tenggara

News

Kronologi dan Fakta Penembakan Stasiun Kereta New York

News

Mendag Zulhas Bantah Ada Mafia Minyak Goreng

News

Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Raqan Prolega Prioritas 2022, Lima Disetujui Disahkan Jadi Qanun Aceh

News

IHSG Sepekan Ambles 2,11 Persen, Kapitalisasi Bursa Juga Ikut Turun

News

Bakri Siddiq Terima JMSI Award 2022

News

Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri

News

Dayah Sirajul Huda Al AIziziyah Pidie Jaya Canangkan Metode Cepat Membaca Kitab Kuning

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!