Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:44 WIB

Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

REDAKSI

Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menyerahkan surat teguran ke III kepada pemilik bangunan liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA mengatakan teguran ke III ini disampaikan berdasarkan surat teguran ke-I dan ke-II yang sudah diberikan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar.

Baca Juga :  Wapres Tegaskan Keseriusan Pemerintah Percepat Vaksinasi

“Berdasarkan surat teguran kesatu dan kedua hingga saat ini kondisi dilapangan tanpa adanya perubahan, maka kita memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan jika surat teguran ketiga tidak diindahkan dan tidak memindahkan atau membongkarnya sendiri, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah surat teguran ketiga, jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh Personil Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga :  Aceh Besar Boyong 40 Relawan ke Jumbara PMR di Tamiang

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana disampaikan dalam surat teguran pertama dan kedua, jika selama tujuh hari setelah teguran ini disampaikan dan tidak ditanggapi, maka tim penertiban gabungan akan membongkar bangunan tersebut.

“Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahun 2023, Pemkab Aceh Besar Targetkan Angka Kemiskinan Turun 1 Persen

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut juga melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah dimana diwilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak terdapat bangunan liar atau kios liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan.

“Penyerahan surat teguran ketiga tidak kami lakukan sendiri, tetapi juga melibatkan pihak Forkopimcam Darul Imarah,” pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kehadiran Maskapai Super Air Jet

Pemerintah

Pembukaan PON XXI Sukses, Pj Gubernur Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Lakukan Tendangan Perdana Buka Turnamen Sepak Bola HUT ke-10 Lambada FC

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Buka Forum Konsultasi Masyarakat PT SBA 

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda dan Ulama Zikir dan Doa Bersama, Ini Tujuannya

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

Internasional

Perkuat Kerja Sama Bilateral, Indonesia – Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Nota Kesepahaman