Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Senin, 10 Juli 2023 - 19:04 WIB

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

REDAKSI

Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil menangkap tersangka pencurian terhadap tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbenjaan dikawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, (8/7/2023).

RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan oleh polisi di gampong Ateuk Pahlawan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza.

“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 berserta kursi dudukannya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/VI I/2023/SPKT/ Sek Lueng Bata, tanggal 7 Juli 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya.

Berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan gampong Ateuk Pahwalan, Baiturrahman, Banda Aceh. Secara marathon, tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, sambung Fadillah didampingi Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi.

Baca Juga :  Baitul Mal Nagan Raya Tuntaskan Penyaluran Zakat di 10 Kecamatan

Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna Oren di Toko Zandut Food And Drink, tutur Fadillah lagi.

Tidak sampai disitu, kami melakukan interogasi lebih mendalam, hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada penadah. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh, berupa delapan Unit Baterai Genset 120 PS merek berbeda, Panel Genset, Kabel Panel Induk 50 Meter seberat 12,5 Kg,” sambung Fadillah.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Tanggulangi Masalah Pengangguran

Lalu, tim Rimueng melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel.

“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim” ucapnya.

Fadillah menuturkan, RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25) dan HR (37). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah di jual kepada MM (31) warga Pidie, dengan harga Rp. 1,5 juta.

“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada MM dengan harga Rp.1,5 juta. Saat itu dijual dikawasan gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” ungkap Kasatreskrim.

Sesuai keterangan dari RF, keterlibatan pelaku lainnya yakni RW.

RW pun diamankan polisi di gampong Lamteungoh, Peukan Bada, Aceh Besar, Minggu (9/7/2023) dini.

“Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran Tim Rimueng,” kata Kasatreskrim lagi.

Baca Juga :  Polisi: Ekshumasi Jenazah David Yuliansyah untuk Kepentingan Penyelidikan

Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp. 1,6 juta dan MH selaku penadah hasil kejahatan diamankan Tim Rimueng hari Minggu (9/7/2023) siang.

MH beserta barang bukti hasil curian yang ditampung oleh nya dibawa ke Polresta Banda Aceh, kata Fadillah.

Tidak menunggu lama, proses penangkapan pun kembali dilakukan oleh Tim Rimueng terhadap HR. ianya bersembunyi di kawasan gampong Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar.

HR berhasil diamankan di Ajuen, Aceh Besar, Minggu siang. Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna Merah Maron BL 6215 JL untuk dijual kepada penadah. Kini HR dan alat bantu itu turut diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, ” kata Kasatreskrim.  []

Share :

Baca Juga

Daerah

Mukhlis Takabeya Gelar Funwalk Bersama Golkar DPD II Bireuen, 2 Sepmor Jadi Grand Prize

Daerah

Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

Daerah

Pengurus Jurnalis Ekonomi Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Aceh Barat

BKSDA Aceh, Penyelesaian Konflik Reptil Buaya dengan Manusia tidak bisa sendiri

Daerah

Ini Rekening “Aceh Peduli Palestina”, Jika Mau Lebih Gampang Silakan Layanan QRIS

Daerah

Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR Aceh Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Daerah

Penjabat Bupati Aceh Barat Audiensi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Daerah

Himpunan Mahasiswa Asrama Abdya (HIMASDA) Tetap Netral Dalam Pilkada 2024