Aneuk Syuhada Kecam Penghancuran Rumoh Geudong - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:19 WIB

Aneuk Syuhada Kecam Penghancuran Rumoh Geudong

Teuku Nizar

Ketua JASA Abdya, Ibrahim Bin Abdul Jalil

Ketua JASA Abdya, Ibrahim Bin Abdul Jalil

Aceh Barat Daya – Aneuk Syuhada Aceh (Jasa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam pihak-pihak yang menghancurkan sisa bangunan rumoh Geudong di Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

“Kami aneuk syuhada di Kabupaten Aceh Barat Daya mengecam pihak-pihak yang menghancurkan rumoh Geudong, ini bentuk penghilangan situs bukti sejarah konflik Aceh,” kata Ketua JASA Abdya, Ibrahim Bin Abdul Jalil, Jumat (23/6/2023).

Dikatakannya, sisa bangunan rumoh Geudong Aceh adalah situs bukti forensik sejarah atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat Aceh di masa konflik.

“Pemerintah seharusnya menyelesaikan dulu dugaan pelanggaran HAM sebagai mana itu pada bagian poin-poin nota perdamaian Aceh yang terkait dengan komplemen Internasional dan UU nomor 11 tahun 2006,” kata Ibrahim.

Kecamanan ini, sebutnya, dikarenakan belum adanya penyelesaian dan pemenuhan hak-hak korban yang harus dilakukan oleh pemerintah.

“Penghancuran tersebut merupakan upaya langsung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005,” tegas Ibrahim Bin Abdul Jalil

Baca Juga :  BUMG Adan Seujahtra Gampong Adan Bagikan Sembako 510 KK dimasa Pandemi untuk Masyarakat

Hal itu, katanya, sangat fatal dan merugikan rakyat Aceh secara keseluruhan, atas sikap yang terkesan semena-mena pemerintah atas rakyat Aceh yang saat ini sudah mulai menata kembali kehidupan.

“Hari ini kami rakyat Aceh telah memulai kembali kehidupan dengan baik, tolong jangan diusik kembali dengan kesewenangan-wenangan,” tegas Ibrahim Bin Abdul Jalil.

Sebagaimana dikabarkan, bahwa Presiden Joko Widodo dalam pekan ini akan berkunjung ke Aceh dalam rangka menggelar kick-off penyelesaian secara non-yudisial kasus pelanggaran HAM masa lalu, pada tanggal 27 Juni 2023 mendatang, tepatnya ke kawasan situs penyiksaan Rumoh Geudong, Desa Bilie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Ibrahim Bin Abdul Jalil mengingatkan, bahwa kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Aceh harus melibatkan partisipasi dari sejumlah pemangku kepentingan, LSM dan masyarakat Aceh, khususnya komunitas korban tragedi rumoh Geudong.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pungli, Keuchik Pantee Rakyat Berkilah Hutang

“Jangan semena-mena mengambil tindakan sepihak, ini jelas sudah mengusik ketenangan keluarga korban tragedi rumoh Geudong, yang hari ini masih dalam proses penyelesaian, belum pemulihan dan masih banyak hak-hak korban yang harus dipenuhi,” terang Ibrahim Bin Abdul Jalil.

Oleh sebab itu, kata Ibrahim Bin Abdul Jalil selaku anak korban dari konflik Aceh sangat menyesalkan atas penghancuran sisa bangunan rumoh Geudong yang terjadi pada tanggal 20-21 Juni 2023.

“Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat serta kami korban dan rakyat Aceh,” imbuh Ibrahim.

Sejak tahun 2017, jelas Ibrahim Bin Abdul Jalil para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami.

“Para penyintas secara rutin menyelenggarakan doa bersama dan membangun tugu peringatan untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu dan mengenang keluarga yang telah pergi,” terang Ibrahim.

Baca Juga :  YARA : Perusahaan Tambang Di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya korban dan penyintas untuk merawat sisa bangunan rumoh Geudong dan membangun tugu peringatan menjadi ruang pemulihan korban dan pendidikan bagi generasi muda agar kekerasan yang sama tidak terulang lagi.

“Insiatif korban ini sejalan dengan perspektif keadilan transisi yang menempatkan memorialisasi sebagai komponen penting dalam merawat kebenaran, pemulihan, dan memastikan pertanggung jawaban negara,” terang Ibrahim.

Selanjutnya, kata Ibrahim Bin Abdul Jalil, Negara harus memastikan dan berkomitmen bahwa memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi.

“Ini berarti meaning full partisipatif bagi korban dan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan para penyintas (victims centered approach), harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM,” pungkas Ibrahim Bin Abdul Jalil.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Main Kaki Pj Bupati Abdya Berkahir Damai

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Aceh Barat Daya

Talud Jalan Penghubung Kuta Bak Drien-Tangan-Tangan Roboh

Aceh Barat Daya

345 Caleg DPRK Abdya Siap Bertarung di Pemilu 2024

Aceh Barat Daya

Empat Kali di Tempat Yang Berbeda, AK Gagahi Anak Dibawah Umur

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Aceh Barat Daya

Panwaslih dan Gakkumdu Diminta Proses ASN Terlibat Politik Praktis 

Aceh Barat Daya

Seribuan Muda-Mudi Kecamatan Susoh Ngopi Bersama SARAN

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!