Home / Hukrim

Minggu, 18 Juni 2023 - 11:05 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

REDAKSI

Banda Aceh – Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu, 18 Juni 2023.

Baca Juga :  Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

Baca Juga :  11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

Baca Juga :  Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian, kata Hairajadi. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully