Sigli – PJ Bupati Pidie Ir. H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si., membuka Rapat Orientasi Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Pidie 2025-2045, yang bertempat di Aula Bappeda Pidie, Kamis (16/06/2023).
Penyusunan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRWN.
“Dokumen RPJPD 2025-2045 nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 serta penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030,” ucap PJ Bupati pada acara yang turut dihadiri oleh Sekda Pidie, H. Idhami, S.Sos., M.Si.
Pada kesempatan ini, kata Pj Bupati, ada beberapa hal yang penting saya sampaikan dan ingatkan kembali kepada kita semua, yaitu
*Pertama* kepada para Kepala SKPK agar betul-betul serius mengikuti berbagai agenda penyusunan RPJPD Pidie Tahun 2025-2045, ini sebagai bentuk tanggungjawab kita kepada agama, bangsa, negara dan masyarakat.
*Kedua* dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kita semua dapat menyikapi permasalahan ini dengan menyusun RPJPD yang lebih komprehensif dan berpihak kepada masyarakat dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia secara optimal, efisien dan efektif.
*Yang Ketiga* rancangan awal data-data yang akan dirumuskan kedalam dokumen RPJPD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045 harus benar-benar diperhatikan dan disediakan oleh masing-masing SKPK, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
” Dan yang Keempat, saya minta kepada seluruh kepala SKPK untuk selalu hadir pada saat dilaksanakannya berbagai agenda penyusunan RPJPD, serta tidak boleh diwakili, karena hal ini merupakan cerminan keseriusan dan kepedulian saudara terhadap pembangunan di Kabupaten Pidie”, tegas Pj Bupati.
Sementara itu, H. Isnaini Ibrahim, S.T., M.Si., sebagai Ketua Pelaksana, dalam laporannya menyebutkan, tujuan penyusunan RPJP Daerah adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan tentang perencanaan pembangunan daerah.
Menyediakan dokumen dan pedoman perencanaan pembangunan bagi seluruh penyelenggara Pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk menentukan arah pembagunan daerah dengan berdasarkan pada kondisi rill, potensi daerah dan proyeksi kedepan.
Sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan dalam menyusun RPJM daerah, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, dan melaksanakan musrenbang daerah.
Ia juga menyebutkan, jumlah peserta yang diundang dalam forum ini mencapai 177 orang, diantaranya para Staf Ahli, para Asisten, Kepala Dinas, Badan, Sekretaris DPRK, Kepala Sekretaris MPU, MPD, MAA, dan Baitu Mal, serta para Pejabat yang membidangi program di masing-masing SKPK. (AA)