Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRA : Untuk Menyempurna Produk Hukum di Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Parlementaria

Sabtu, 13 Mei 2023 - 11:05 WIB

Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRA : Untuk Menyempurna Produk Hukum di Aceh

REDAKSI

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan revisi terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)  bukanlah untuk menghapus substansi syariat islam.

Namun memiliki tujuan untuk menyempurnakan produk hukum milik Pemerintah Aceh dan DPRA. Pon Yahya berharap Ide melakukan perubahan tersebut juga mesti disikapi secara bijak lantaran yang hendak diubah tersebut merupakan produk buatan manusia.

“Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPRA yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh, tetapi di perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut sehingga tidak salah juga apabila DPRA dan Pemerintah Aceh kemudian berinisiatif untuk melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan umat,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Juga :  DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dan Fahlevi akan Diputuskan

Politisi Partai Aceh menyadari semenjak BSI bermasalah dan muncul wacana perubahan Qanun LKS justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, bahkan ada yang mendorongnya opini ke arah yang lain seperti menghapus tau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh.

“Padahal, menurut Pon Yaya, wacana mengubah Qanun LKS tersebut bukan untuk menghapus, tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan,” kata Pon Yaya lagi.

Pon Yahya menceritakan selama ini masih banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya beberapa bank konvensional dari Bumi Serambi Mekkah.

Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang.

Baca Juga :  DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat

“Padahal, di Aceh masih memiliki sejumlah bank lain yang menerapkan sistem syariat dan tetap beroperasi setelah berlakunya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Bank Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah,”ujarnya.

Akan tetapi, dalam perjalanan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, beberapa bank yang menabalkan kata “syariah” tersebut belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada nasabah di Aceh. Pelayanan yang dimaksud seperti terdapat beberapa bank tersebut yang hanya membuka kantor cabang di kota-kota tertentu saja.

Selain itu, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank-bank tersebut yang seharusnya menjadi media untuk memberikan pelayanan maksimal bagi nasabah juga belum terlihat di setiap sudut kota, seperti yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah (BAS) dan BSI.

Baca Juga :  Berakhir 5 Juli, DPRA Usul Pemberhentian Gubernur Aceh

Ketidaksiapan bank konvensional dalam mengimplementasikan Qanun LKS juga berbuntut panjang dengan mengalihkan nasabah-nasabah mereka ke BSI. Pengalihan nasabah secara besar-besaran yang terjadi tersebut belakangan lebih terkesan seperti monopoli terhadap jasa perbankan di Aceh.

“Akibatnya, ketika BSI mengalami masalah seperti dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh pun menjadi korban karena tidak adanya alternatif dalam menggunakan jasa lembaga keuangan seperti di daerah lain,”timpalnya.

Pon Yaya mengakui bahwa pelaksanaan Syariat Islam di Aceh merupakan buah panjang perjuangan yang sempat digelorakan oleh orang-orang Aceh, sejak Indonesia merdeka. Qanun LKS pun lahir dari proses perjuangan tersebut yang merupakan buah dari keinginan warga Aceh untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah.

“Para pihak tidak boleh menafikan bahwa kelahiran Qanun LKS tidak untuk menjadikan bank tertentu memonopoli jasa lembaga keuangan di Aceh,”katanya.

Share :

Baca Juga

News

Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Minta Pj Bupati Evaluasi OPD 

Parlementaria

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Resmi Ditandatangani DPRA dan Pemerintah Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementaria

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait APBA 2022

Aceh Barat Daya

Irfannusir Resmi Buka Turnamen Bola Voli Barat-Selatan (Barsela) Cup I

Parlementaria

Wakil Ketua DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau yang Hilang

Parlementaria

Pansus DPR Aceh Tinjau Kondisi Infrastruktur di Dapil 1

Parlementaria

Sulaiman Minta Pemerintah Aceh Bangun Dermaga untuk Warga Pulo Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!