Aceh Barat Daya – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi perintah percepatan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol (partai politik) tahun anggaran 2023.
Kepala Badan Kesbangpol, Aceh Barat Daya, Salman SH saat penyerahan hasil LHK BPK Partai Politik di Abdya menyebutkan dengan adanya perintah percepatan penyaluran dana banpol dari Kemendagri.
“Untuk itu sebagai upaya percepatan pencairan dana tersebut hari ini kita serahkan hasil audit BPK kepada parpol, Alhamdulillah LHK BPK untuk parpol di Abdya predikat wajar tanpa pengecualian,” kata Salman.
Namun, katanya, untuk mendapatkan bantuan, setiap parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran.
“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada BPK sebagai dasar penerbitan LHP yang menjai syarat pengajuan keuangan Parpol tahun 2023,” kata Salman.
Pada kesempatan itu, Salman juga menyebutkan sesuai dengan keputusan bupati Aceh Barat Daya nomor 73 tahun 2023 tertanggal 19 Januari 2023 menyebutkan bantuan keuangan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRK tahun anggaran 2023 sebesar Rp631.237.563,-.
“Percepatan penyaluran bantuan ini bertujuan partai politik dapat berkonsentrasi untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024,” sebut Salman.
Untuk diketahui Surat edaran bernomor 900.1.10/8561/Polpum tertanggal 22 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri tersebut meminta agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2023.
Dimana nantinya dana tersebut sebesar 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol.