Kesbangpol Abdya Serahkan Hasil Audit BPK Atas Bantuan Keuangan Kepada Parpol - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 4 April 2023 - 11:05 WIB

Kesbangpol Abdya Serahkan Hasil Audit BPK Atas Bantuan Keuangan Kepada Parpol

REDAKSI

Kepala Kesbangpol Abdya menyerahkan hasil audit BPK kepada pengurus parpol

Kepala Kesbangpol Abdya menyerahkan hasil audit BPK kepada pengurus parpol

Aceh Barat Daya – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi perintah percepatan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol (partai politik) tahun anggaran 2023.

Kepala Badan Kesbangpol, Aceh Barat Daya, Salman SH saat penyerahan hasil LHK BPK Partai Politik di Abdya menyebutkan dengan adanya perintah percepatan penyaluran dana banpol dari Kemendagri.

“Untuk itu sebagai upaya percepatan pencairan dana tersebut hari ini kita serahkan hasil audit BPK kepada parpol, Alhamdulillah LHK BPK untuk parpol di Abdya predikat wajar tanpa pengecualian,” kata Salman.

Baca Juga :  Mopen Innova Tabrak 4 Motor, Satu Orang Meninggal Dunia

Namun, katanya, untuk mendapatkan bantuan, setiap parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran.

“Laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada BPK sebagai dasar penerbitan LHP yang menjai syarat pengajuan keuangan Parpol tahun 2023,” kata Salman.

Baca Juga :  Sekda Ikut Zikir dan Doa Bersama ASN Biro PBJ Setda Aceh

Pada kesempatan itu, Salman juga menyebutkan sesuai dengan keputusan bupati Aceh Barat Daya nomor 73 tahun 2023 tertanggal 19 Januari 2023 menyebutkan bantuan keuangan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRK tahun anggaran 2023 sebesar Rp631.237.563,-.

“Percepatan penyaluran bantuan ini bertujuan partai politik dapat berkonsentrasi untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024,” sebut Salman.

Baca Juga :  Pasca Pandemi Covid-19, Perekonomian Sumatera Mulai Membaik

Untuk diketahui Surat edaran bernomor 900.1.10/8561/Polpum tertanggal 22 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri tersebut meminta agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2023.

Dimana nantinya dana tersebut sebesar 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol.

Share :

Baca Juga

News

Malaysia Airlines Alami Insiden Horor, Sempat Menukik Ribuan Kaki

News

10 Miliarder Terkaya Dunia di Bidang Teknologi, Nomor 1 Hartanya Tembus Rp2.445 Triliun

News

Wamenparekraf Angela Tanoesodibjo dan Istri Menko Luhut Tinjau Bazar Ramadan UMKM

Aceh Barat

Mahdi Efendi Resmikan Gedung UPT Puskesmas Cot Seumeureng

News

AMPPA Desak Pj Gubernur Tolak Dirut Bank Aceh Syariah Dari Luar Aceh

News

Sapa Guru, Sekda Tanyakan Perkembangan Sekolah dan Ingatkan Penting BIAN

News

Hari Ini, Sebanyak 243 Orang Disuntik Vaksin Covid-19 di BACH

News

Gegara Sengketa Tanah, Ayah dan Anak Habisi Seorang Petani di Aceh Tenggara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!