Aceh Barat Daya – Kisruh eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cermelang Abadi (CA) semakin berlarut saja, terlebih setelah adanya surat dari perusahaan sawit swasta tersebut kepada Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).
Surat tersebut yakni surat dari Direktur Utama PT. Cemerlang Abadi Nomor 035/DIR-P/CA/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan, yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S.Pd, MM yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya.
Kemudian ada juga Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 590/372, tanggal 02 Maret 2023 perihal permohonan penyelesaian lahan yang dialamatkan kepada Direktur PT. Cemerlang Abadi yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Ketua DPRK Abdya, surat ini diterima pada Senin (6/3/2023) kemarin oleh ketua DPRK.
Menindaklanjuti surat tersebut, ketua DPRK Aceh Barat Daya, Nurdianto pada Selasa (7/3/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh 19 orang dari 25 anggota DPRK Abdya.
Dalam rapat itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menjadwalkan rapat internal untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para pimpinan dan anggota DPRK Abdya guna mencermati maksud surat antara Direktur Utama PT. Cemerlang Abadi, Ferry Tanudjaja dengan Pj Bupati Abdya yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya.
“Hal tersebut dilakukan terkait pertemuan Pj Bupati Abdya dengan Dirut PT. CA di Jakarta, yang ada hubungannya dengan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Nurdianto dalam keterangannya.
Menurutnya, persoalan tersebut telah memiliki keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN-JKT tanggal 30 September 2019 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI Nomor 65/PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang telah inkrah.
Setelah dibuka oleh Ketua DPRK, rapat tersebut kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua, Hendra Fadli untuk mendengarkan saran pendapat dari sejumlah anggota DPRK yang hadir.
Zulkarnaini yang menyampaikan pendapatnya menegaskan, redaksi dan maksud kedua surat tersebut tidak saling berkaitan dan tidak perlu ditanggapi, karena tidak dilakukan musyawarah dengan pihak DPRK Abdya terlebih dahulu.
“Kita masih berpegang dengan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT. Cemerlang Abadi yang sudah inkrah,” ujar Zulkarnain.
Agusri Samhadi mempertegas kembali surat Bupati Abdya tersebut sengaja didesign untuk menjawab surat PT. Cemerlang Abadi. “Seharusnya Pj Bupati Abdya bersikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Inchraht untuk segera dieksekusi,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyebutkan, yang diskusikan ini bukan dalam rangka membagi lahan eks HGU PT CA, tapi mempertanyakan apa konteks Pj Bupati bertemu dengan pihak PT CA di Jakarta.
Agus juga mengakui terdapat kejanggalan dari kop surat dan tempat dibuatnya surat oleh Dirut PT CA, berbeda serta isi surat tersebut telah mendikte Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Abdya.
“Dalam surat itu telah dirinci peruntukan luasan lahan kepada Baitul Mal, Plasma dan TORA, sehingga diduga kuat ada perselingkuhan antara PT CA dengan Pj Bupati Abdya,” tegas Agus.
Selanjutnya, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap dengan tetap berpedoman dan menjunjung tinggi hasil Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA yang sudah inkrah.
“Kita berkesimpulan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pj Bupati Abdya terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil rapat internal pimpinan dan anggota DPRK dengan tegas menyimpulkan dan menyepakati bahwa, DPRK Abdya tetap memegang hasil putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA di Abdya yang telah inkrah.
Kemudian, selaku lembaga perwakilan rakyat kabupaten yang mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan, DPRK Abdya dipandang perlu segera melakukan RDP Umum secara terbuka dengan masyarakat Abdya, khususnya masyarakat Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee.
Selain itu, DPRK juga akan melakukan RDP dengan Pj Bupati terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA di Jakarta. RDP ini akan dijadwalkan secara serius, dengan melibatkan Forkompimkab dan instansi serta lembaga terkait.
RDP ini diharapkan dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan, sehingga masalah tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas terang benderang.