Tindaklanjuti Surat PT. CA, Anggota DPRK Kompak Berpegang Pada Keputusan MA - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:54 WIB

Tindaklanjuti Surat PT. CA, Anggota DPRK Kompak Berpegang Pada Keputusan MA

REDAKSI

Aceh Barat Daya – Kisruh eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cermelang Abadi (CA) semakin berlarut saja, terlebih setelah adanya surat dari perusahaan sawit swasta tersebut kepada Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

Surat tersebut yakni surat dari Direktur Utama PT. Cemerlang Abadi Nomor 035/DIR-P/CA/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal permohonan penyelesaian permasalahan lahan, yang dialamatkan kepada Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S.Pd, MM yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya.

Kemudian ada juga Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 590/372, tanggal 02 Maret 2023 perihal permohonan penyelesaian lahan yang dialamatkan kepada Direktur PT. Cemerlang Abadi yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Ketua DPRK Abdya, surat ini diterima pada Senin (6/3/2023) kemarin oleh ketua DPRK.

Menindaklanjuti surat tersebut, ketua DPRK Aceh Barat Daya, Nurdianto pada Selasa (7/3/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh 19 orang dari 25 anggota DPRK Abdya.

Dalam rapat itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menjadwalkan rapat internal untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para pimpinan dan anggota DPRK Abdya guna mencermati maksud surat antara Direktur Utama PT. Cemerlang Abadi, Ferry Tanudjaja dengan Pj Bupati Abdya yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Abdya.

Baca Juga :  Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III, IV di Lingkungan Pemkab Aceh Selatan

“Hal tersebut dilakukan terkait pertemuan Pj Bupati Abdya dengan Dirut PT. CA di Jakarta, yang ada hubungannya dengan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Abdya,” kata Nurdianto dalam keterangannya.

Menurutnya, persoalan tersebut telah memiliki keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN-JKT tanggal 30 September 2019 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI Nomor 65/PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang telah inkrah.

Setelah dibuka oleh Ketua DPRK, rapat tersebut kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua, Hendra Fadli untuk mendengarkan saran pendapat dari sejumlah anggota DPRK yang hadir.

Zulkarnaini yang menyampaikan pendapatnya menegaskan, redaksi dan maksud kedua surat tersebut tidak saling berkaitan dan tidak perlu ditanggapi, karena tidak dilakukan musyawarah dengan pihak DPRK Abdya terlebih dahulu.

“Kita masih berpegang dengan Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT. Cemerlang Abadi yang sudah inkrah,” ujar Zulkarnain.

Baca Juga :  32 Clup Unggulan Dari Provinsi Aceh Ikut Turnamen Futsal Mayang Cut Cup Goal War On Drugs

Agusri Samhadi mempertegas kembali surat Bupati Abdya tersebut sengaja didesign untuk menjawab surat PT. Cemerlang Abadi. “Seharusnya Pj Bupati Abdya bersikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Inchraht untuk segera dieksekusi,” katanya.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyebutkan, yang diskusikan ini bukan dalam rangka membagi lahan eks HGU PT CA, tapi mempertanyakan apa konteks Pj Bupati bertemu dengan pihak PT CA di Jakarta.

Agus juga mengakui terdapat kejanggalan dari kop surat dan tempat dibuatnya surat oleh Dirut PT CA, berbeda serta isi surat tersebut telah mendikte Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Abdya.

“Dalam surat itu telah dirinci peruntukan luasan lahan kepada Baitul Mal, Plasma dan TORA, sehingga diduga kuat ada perselingkuhan antara PT CA dengan Pj Bupati Abdya,” tegas Agus.

Selanjutnya, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap dengan tetap berpedoman dan menjunjung tinggi hasil Putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA yang sudah inkrah.

Baca Juga :  Pertamina Ungkap Level Ketahanan Jenis-jenis Sumber Energi

“Kita berkesimpulan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pj Bupati Abdya terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,” ungkapnya.

Dari hasil rapat internal pimpinan dan anggota DPRK dengan tegas menyimpulkan dan menyepakati bahwa, DPRK Abdya tetap memegang hasil putusan Mahkamah Agung RI terhadap PT CA di Abdya yang telah inkrah.

Kemudian, selaku lembaga perwakilan rakyat kabupaten yang mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan, DPRK Abdya dipandang perlu segera melakukan RDP Umum secara terbuka dengan masyarakat Abdya, khususnya masyarakat Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee.

Selain itu, DPRK juga akan melakukan RDP dengan Pj Bupati terkait pertemuannya dengan Direktur PT CA di Jakarta. RDP ini akan dijadwalkan secara serius, dengan melibatkan Forkompimkab dan instansi serta lembaga terkait.

RDP ini diharapkan dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan, sehingga masalah tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas terang benderang.

Share :

Baca Juga

News

Korut Uji Coba Senjata Baru Pendukung Nuklir Disaksikan Kim Jong-un

News

Pj Gubernur Kukuhkan Mellani sebagai Bunda PAUD Aceh

Aceh Besar

Mawardi Ali: Buku Adat Meukawen Aceh Rayek Sebagai Pedoman Adat Agar Tetap Terjaga

News

Selamat! Nasabah dari Pekanbaru ini Menangkan Toyota Corolla Cross Hybrid dari MNC Bank (BABP)

News

Kini, Donor Darah di RSUDZA Disertai Bonus Cek Kesehatan

News

Catat! Begini Perubahan Pola Operasi KRL Commuter Mulai Besok 28 Mei 2022

News

Covid Kembali Meningkat, Sekda Ingatkan Masyarakat Disiplin Protkes dan Segera Vaksin Booster

News

FAKSI Aceh: Bupati Rocky Harus Pecat Aparat Desa Arogan dan Pengancam Warga

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!