Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 6 Maret 2023 - 10:16 WIB

Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas

BANDA ACEH — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikrarkan netralitas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi Senin, 6 Maret 2023, di Halaman Kantor Gubernur Aceh.

Ikrar netralitas ASN dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami yang diikuti seluruh ASN peserta apel pagi.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Bustami disebutkan, saat ini sebagian tahapan pemilu sedang bergulir sebelum nanti tiba waktunya  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubenur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Bustami mengatakan, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai kententuan undang-undang.

Baca Juga :  FLS2N Tahun 2021, Siswa Aceh Raih Medali Perunggu

“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para
aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Bustami.

Ia menjelaskan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.

“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”

Baca Juga :  Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

Lebih lanjut, Bustami mengatakan, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Pengalaman sebelumnya, kata Bustami, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.

“Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Bustami, pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh Kini 102.374

Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan
melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

Untuk itu Bustami mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

“Karenanya, perlu berhati-hati
dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.”

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Bertambah 93, Total 101.763 Orang Divaksin Covid-19

News

IHT Berhak Mendapat Perlakuan yang Sama Seperti Industri Lain

News

Muspika Meureudu Adakan Rapat Turun Ke Sawah, Ini Jadwalnya

News

IKAPTK Pidie Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Tangse

News

Srikandi PLN Goes To Campus, Ratusan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Dapatkan Edukasi Terkait Kelistrikan

News

Jadi Duta Wisata Indonesia 2021, Akrral dan Salwa Disambut Pengalungan Bunga

News

Bersama masyarakat Babinsa Bergotong Royong Bantu Membuat Pondasi Mesjid

News

Harga Rumah di Dunia Melonjak 11 Persen, Tertinggi Semenjak 2004

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!