Lhokseumawe- Kepala Perwakilan YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, melayangkan somasi ke Kepala PLN Regional UP3 Lhokseumawe, terkait dengan temuan investasi tim YARA terkait dugaan tunggakan pembayaran listrik oleh Pemko Kota Lhokseumawe sebesar 12 Milyar.
“Tim investigasi kami menemukan ada dugaan kegiatan Pemko yang tidak patut di contoh, yaitu dugaan tunggakan pembayaran listrik ke PLN sekitar 12 milyar,” kata Ibnu, Senin, (6/3).
Untuk itu, kami minta agar PLN mengambil tindakan tegas terhadap Pemko, untuk memutuskan aliran listrik ke Pemko,” pinta Ibnu mewakili beberapa warga Lhokseumawe sebagai pembayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
YARA mendesak, agar PLN bertindak adil kepada semua pelanggan, tidak terkecuali Pemko, karena jika masyarakat mengalami tunggakan pembayaran maka langsung mendapatkan sanksi.
PLN juga perlu diterapkan hal serupa kepada Pemko, sambung Ibnu. Hal itu, merupakan sebuat komitmen aturan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Harus ada persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan dijamin oleh konstitusi,” tulis Ibnu.
“Kami mendesak PLN agar bertindak adil kepada pelanggannya, baik itu masyarakat ataupun Instansi pemerintah, jangan ada perlakuan khusus sebagai pelanggan, karena jika masyarakat menunggak akan diberikan sanksi, salah satunya adalah pemutusan arus listrik,” Jelas Ibnu.
Ini juga perlu diterapkan kepada Pemko, karena uang PPJ yang diterima oleh Pemko mencapai 15 milyar dari PLN setiap tahun. Sedangkan, kebutuhan listrik sudah menjadi kebutuhan pokok/rutin, jadi aneh saja ketika uang untuk bayar listrik tidak ada,” demikian tutur kata usai menyerahkan surat somasi langsung kepada Haikal, Manajer Regional Kota UP3 Lhokseumawe. **