BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur, Rabu (22/2/2023) di Banda Aceh.
Hadir dalam acara tersebut Anggota Ombudsman RI, Dadan Supardjo Suharmawijaya, Pj. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Iskandar Asisten Bidang Administrasi Umum, Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, para kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan penilaian.
Hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh terhadap pemda di Aceh, masih ada empat kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kuning atau kualitas sedang. Keempat daerah tersebut yaitu Kota Sabang, Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Simeulue.
Kemudian ada dua Kota yang masuk dalam kategori tertinggi, yaitu Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe. Bahkan Kota Banda Aceh masuk dalam nominasi sepuluh besar nasional. Sedangkan yang lainnya masuk dalam kategori tinggi atau zona hijau.
Dian Rubianty, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah mulai ada peningkatan terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Tahun lalu, ada lima belas kabupaten/kota di aceh yang masuk dalam kategori kuning. Namun tahun ini sudah mulai ada perubahan, tinggal empat daerah lagi,” sebut Dian.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Dadan Supardjo Suharmawijaya menekankan agar pemda terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Iskandar Asisten Administrasi Umum Pemerintah Aceh yang mewakili Pj. Gubernur, menyampaikan agar pemda yang masih dalam kategori kuning supaya memperbaiki standar pelayanan, dan berharap agar ke depan keluar dari zona kuning,” ungkap Iskandar.
Iskandar juga mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman yang selama ini konsisten mengawasi pelayanan publik yang menjadi keluhan masyarakat. **