Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:11 WIB

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

REDAKSI

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menerima Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP atas nama Pj Gubernur Aceh, dari Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (22/2/2023).

Saat membacakan sambutan Gubernur Aceh, Iskandar menegaskan, pelayanan publik yang baik, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, hingga saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai pembenahan di berbagai sisi, agar pelayanan publik terbaik dapat diwujudkan.

Oleh karena itu, sambung Iskandar, Pemerintah Aceh terus memperkaya ragam pelayanan publik, serta meningkatkan kualitasnya, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berbagai upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan, terus disempurnakan oleh setiap satuan kerja.

Iskandar optimis, peningkatan semangat melayani masyarakat yang dibarengi dengan semakin terbukanya pola pikir para penyelenggara pemerintahan dalam pelibatan masyarakat, guna merumuskan perbaikan proses pelayanan.
Salah satunya, adalah kesediaan menerima dan mengelola keluhan masyarakat yang merupakan umpan balik penyempurnaan proses pelayanan publik.

“Setiap satuan kerja di Pemerintah Aceh, wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan,” imbuh Iskandar.
Komponen ini, sambung Iskandar, akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di unit pelayanan publik. Tingkat kepuasan pengguna layanan itulah yang kemudian dijadikan bahan masukan untuk terus membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih baik.

Baca Juga :  CPNS Pemerintah Aceh 2022 Harus Jadikan Agama Sebagai Pedoman Hidup

“Perbaikan pelayanan harus selalu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi dan komunikasi. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukkan kualitasnya yang baik,” kata Iskandar.

Oleh karena itu, sambung Iskandar, pengetahuan mengenai standar pelayanan merupakan sesuatu yang penting, sehingga pelaksana dan pengguna layanan bisa mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan yang diberikan dan diterima agar peningkatan kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan umum sebagaimana cita-cita bangsa akan terbuka lebar dan dengan mudah dicapai.

Pemerintah Aceh Terus Berbenah

Dalam sambutannya, Iskandar juga mengungkapkan, sejauh ini, apa yang sudah diraih oleh Pemerintah Aceh, tentu merupakan suatu capaian yang baik. Namun demikian, disadari bahwa masih banyak area yang harus terus mendapat perbaikan dan pembenahan.

“Dalam upaya tersebut, kedudukan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pelayanan publik menjadi sangat penting. Atas nama Pribadi dan Pemerintah Aceh, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh, yang selama ini tetap konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik,” ujar Iskandar.

Baca Juga :  Alhudri Ditunjuk Sebagai PJ Bupati Gayo Lues, FPA Sudah Sangat Tepat

Untuk diketahui bersama, hari ini Ombudsman Aceh juga menyampaikan secara terbuka hasil penilaian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022. Sebanyak 19 kabupaten/kota yang pelayanan publiknya masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya cukup tinggi. Sedangkan empat kabupaten/kota lain mendapat predikat Zona Kuning atau tingkat kepatuhan kategori sedang.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2021, hasil penilaian tahun ini jauh lebih baik. Dimana pada tahun 2021, yang masuk kategori Zona Hijau hanya delapan kabupaten/ kota dan 15 Kabupaten/Kota lainnya mendapat predikat Zona Kuning,” kata Iskandar.

Penilaian Ombudsman tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, tapi juga dilakukan secara nasional. Beberapa waktu lalu Ombudsman RI telah mengumumkan hasil penilaian kualitas pelayanan publik pada tahun 2022 untuk tingkat Provinsi di Indonesia.

“Alhamdulillah, Pemerintahan Aceh mendapat predikat Zona Hijau. Mudah-mudahan prestasi Pemerintah Aceh dan juga prestasi 19 kabupaten/kota dapat memacu daerah lain untuk memperbaiki diri. Terima kasih kepada Ombudsman Aceh yang telah mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. Semoga kualitas pelayanan publik ini dapat terus kita tingkatkan, sehingga clean government dan good governance dapat kita wujudkan di seluruh pemerintahan yang ada di Aceh,” pungkas Iskandar AP.

Ombudsman Aceh: Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Aceh terus Meningkat

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubiyanti dalam sambutannya menjelaskan, pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Aceh selama ini dinilai sangat baik, sehingga masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya sangat tinggi.

Baca Juga :  Camat Iskandar Serahkan Donasi Dari Masyarakat Meurah Dua Untuk Palestina Melalui MPP

Dirinya merincikan, secara nasional, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 mulai dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 lalu. Pengujian dilakukan pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota dengan total sebanyak 587 instansi.

Khusus Aceh, penilaian dilakukan pada 4 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yakni Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, selain 4 SKPD yang sama dimasukkan variabel 2 Puskesmas sebagai penilaian tambahan di Kabupaten/Kota. ujarnya.

Atas nama Pimpinan, Dian mengucapkan terima kasih terhadap dukungan semua pihak yang telah mendukung kegiatan penilaian kepatuhan Tahun 2022. Serta mengapresiasi kerja keras Pejabat dan Pimpinan di Provinsi maupun daerah yang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi masing-masing.

“Alhamdulillah, hasil tidak pernah mengkhianati usaha. Terbukti, dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk zona kuning di tahun lalu, kini 11 diantaranya berhasil meraih zona hijau. Ombudsman RI Aceh siap untuk terus mendampingi, agar Provinsi Aceh tercinta bisa masuk 10 Provinsi terbaik Nasional dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Dian optimis. []

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Membaca Gelagat RI di tengah Desakan Barat Boikot Putin di G20

News

Pererat Hubungan dengan Indonesia, Uni Eropa Hadirkan 500 Produk Mamin

News

Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp250 Juta, ini Cara Jadi UMKM Binaan Pertamina

News

Bertambah 92, Total 99.852 Telah Divaksin dalam Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh

News

Melihat Wajah Baru Stasiun Pondok Ranji, Intip Penampakannya

News

Redam Ledakan PHK, Startup Perlu Inovasi Bisnis yang Tepat

News

Terpilih Jadi Ketua  FPM Abdya Jakarta, Akmal Al-Qarasie: Saya Akan Jalankan Tugas Sesuai AD/RT Organisasi

News

Buka Bintek Literasi Dasar, Sairun Tegaskan Pentingnya Membudayakan Literasi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!