Sebelum Menangkap Maradona, Satresnarkoba Polres Abdya Amankan DS dan FR - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 31 Januari 2023 - 10:39 WIB

Sebelum Menangkap Maradona, Satresnarkoba Polres Abdya Amankan DS dan FR

REDAKSI

Kasatreskoba Polres Abdya, Iptu Hengki Harianto

Kasatreskoba Polres Abdya, Iptu Hengki Harianto

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya menangkap Maradona (40 Tahun), karyawan swasta warga Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Senin (30/1/2023).

Para pelaku penyalahgunaan narkoba

Penangkapan Maradona tersebut sekira pukul 16.00 WIB di depan Pasar Buah Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya bersama sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, pada Sabtu (28/1/2023) menangkan masing-masing laki-laki DS (22 Tahun) dan FR (25 Tahun), keduanya merupakan warga Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hengki Harianto, SH, MH, Selasa (31/1/2023) menyebutkan, selain mengamankan Maradona, pihaknya juga menangkap laki-laki berinisial MK (31 Tahun), seorang petani Desa Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Di Pelantikan PPS, Ini Penyampaian Darmansah

“Dalam penangkapan ini kita amankan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru muda dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol BL 5263 VAE,” sebut Hengki.

Kedua pelaku, kata Hengki, ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2023.

“Setelah mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan pelaku kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang yang kemudian diketahui bernama MK dan Maradona,” kata Hengki.

Penangkapan itu, kata Hengki, dilakukan di lokasi depan pasar buah Kecamatan Babahrot dan ditemukan barang bukti. “Pelaku mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan selanjutnya untuk dijual kembali,” katanya.

Pada penangkapan sebelumnya, sebut Hengki, pihaknya mengamankan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,17 Gram, 1 buah Handphone, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat brutto 0,13 Gram dan 1 buah Handphone Merek Redmi warna hitam.

Baca Juga :  Sinergi dengan Lanal Lhokseumawe, PAG Gelar Pelatihan Bela Negara Program Kewiraan Tahun 2023

“Penangkapan ini pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Abdya,” kata Hengki.

Kemudian, sebutnya, saat petugas hendak mengisi BBM di SPBU Kecamatan Babahrot melihat seorang warga yang mondar mandir di SPBU yang tampak mencurigakan.

“Lalu seorang warga tersebut duduk di pojokan SPBU, saat hendak dihampiri petugas untuk diperiksa seorang warga tersebut langsung melarikan diri dan petugaspun mengejarnya dan dapat mengamankan,” jelas Hengki.

Setelah diamankan, sambungnya, petugas mengetahui nama pelaku DS. “Setelah diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual,” kata Hengki.

Baca Juga :  Hary Tanoesoedibjo Ungkap Potensi Pertumbuhan Global Mediacom di 2022

Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan petugas dapat mengamankan seorang berinisial FR alias Renok beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,13 Gram/Bruto.

“Selanjutnya terhadap pelaku yang sudah ditangkap di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Abdya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya,” imbuh Hengki.

Terhadap semua pelaku, kata Hengki, di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

News

Ini Cara Dapat Promo Cuan Hepi Bersama Danakita Investama di Aplikasi MotionTrade!

News

Lalui Sesar Aktif Opak, Jembatan Kretek 2 di Jogja Dirancang Anti Gempa

News

Selamat Bertugas, KPA Harapkan Kajati dan Wakajati Aceh Yang Baru Berantas Mafia Tanah

News

IHSG Hari Ini Potensi Menguat di 7.002-7.157, Cermati Saham-saham Ini

News

ARC Universitas Syiah Kuala Beri Penghargaan Kepada Bupati Aceh Selatan

News

Penjabat Gubernur Apresiasi Lomba Mancing Presisi Polda Aceh

News

RI Ungkap Alasan Abstain soal Status Rusia di Dewan HAM PBB

News

Penyelewengan 10 Ribu Ton Minyak Goreng Terungkap Berkat Sistem Digital

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!