Home / Hukrim

Senin, 17 Januari 2022 - 16:51 WIB

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

REDAKSI

NOA | Simeulue – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan enam orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (17/1/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, ke enam tersangka yang dilimpahkan pada tahap II tersebut adalah IH selaku pengguna anggaran tahun 2019, IB selaku pengguna anggaran tahun 2020, BF selaku PPK, MI selaku PPTK, AS selaku kuasa direksi, dan YA yang merupakan pemilik pekerjaan.

Baca Juga :  Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Selain itu, kata Sony, juga ikut diserahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah, 4 unit truck dengan berbagai jenis, dan 1 unit AMP (Aspalt Mixing Plant) yang terletak di Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue.

Sony sedikit menjelaskan, bahwa kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelas Sony, Senin (17/1).

Proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh PT IMJ–inisial perusahaan–di mana, kemudian pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan 100 persen.

Baca Juga :  Hadirkan Fitur Top Up Pengcard, Makin Mudah Dengan Action Bank Aceh

Sehingga, jelas Sony lagi, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.032.187.894,00,-.

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Langsa

Hukrim

OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap