Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:01 WIB

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

REDAKSI

NAGAN RAYA – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) karena nekat menjadi pengedar sabu lintas kabupaten.

EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan.

Baca Juga :  Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Selain itu, lanjut Vitra, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga ikut menggeladah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur desa setempat tersebut ditemukan alat isap sabu atau bong.

Baca Juga :  Kejagung RI kembali periksa tiga pegawai DJBC Terkait Perkara Impor Gula  

“Tim kami berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti sabu 26,78 gram. Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan,” kata Vitra, dalam keterangannya di Nagan Raya, Rabu, 18 Januari 2023.

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum. EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

Vitra berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah
Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun
Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot
Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri
Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi
Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie
Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Hukrim

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan
Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Hukrim

Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional