Nelayan Di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:00 WIB

Nelayan Di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

REDAKSI

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas

Aceh Barat Daya – Seorang lelaki berinisial ED (41) warga Pante Pirak, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga yang berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Resnarkoba Abdya pada Kamis (12/1/2022) karena diduga memiliki 20 batang ganja diperkarangan rumahnya.

Penangkapan ED sekira pukul 20.00 wib di rumahnya itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang warga yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Dirut Bank Aceh Syariah dari Luar Daerah, AMPPA Minta Pj Gubernur Aceh Suarakan Penolakan 

“Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Abdya” sebut Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH, Jumat (13/1/2023).

Hengki menambahkan, setelah berada didepan rumah terduga, petugas melihat terduga pelaku sedang mencabut rerumputan di depan rumah. “Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku,” sebut Hengki.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Bali Melonjak, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sinyal Kuat Pulihnya Pariwisata & Ekraf

Disaksikan perangkat Gampong, lanjutnya, petugas melakukan penggelahan di dalam dan luar rumah terduga pelaku.

“Saat penggeledahan petugas menemukan 15 (lima belas) batang narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku,” sebut Hengki.

Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan 5 (lima) batang tanaman ganja di belakang rumah pelaku. “Tanaman ganja tersebut oleh pelaku mengakui itu miliknya yang di tanam sendiri oleh pelaku,” kata Hengki.

Baca Juga :  Azmi, jika ASN terbukti bersalah akan kita tindak sesusai aturan

Pelaku, kata Hengki, di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung : PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

News

Dirlantas Polda Aceh Himbau Pengemudi Tidak Ngebut Saat Keluar Kota

News

GEPRA Desak Pemerintah Aceh Serius Tangani Banjir Bandang di Trumon Raya

News

Gaji Rp1 Juta Ngebet Mau Nikah? Gini Cara Aturnya

News

Aceh Peringkat Pertama Persentase Siswa Diterima SBMPTN 2022, Gubernur : Terimakasih Warga Sekolah

News

Polres Lhokseumawe Lakukan Tes Urin dan Periksa Prokes di Terminal Bus Mon Geudong

News

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu IMF, Sejarah dan Alasan Kehadirannya

News

Eropa Bakal Alami Resesi Tajam Jika Rusia Tutup Keran Gas

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!