Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Pembangunan Terminal Sigli TA 2006 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:41 WIB

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Pembangunan Terminal Sigli TA 2006

REDAKSI

NOA | Sigli – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah mengamankan DPO Kejari Pidie, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu Sigli tahun anggaran 2006.

Buronan tersebut yakni Direktur P.T. Beuna Rezeki, Irwanto Bin Ilyas (47) ditangkap oleh tim Tabur Kejagung di Taman Bugenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat

Baca Juga :  Pj Gubernur Dampingi Menko Polhukam Beri Kuliah Umum di Unsyiah

Kasi Pidsus Kejari Pidie, Naungan Harahap, S.H.,M.H., kepada awak media, Sabtu (15/01/2022), membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

“Penangkapan terpidana tersebut dilakukan pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, ditempat persembunyian di Bogor, Jawa Barat,” jelas Naungan Harahap.

Baca Juga :  Sambangi Stand Dekranasda Aceh di Inacraft 2023, Ketua DWP Aceh Harap Produk Tanah Rencong Mampu Dongkrat Perekonomian

Diketahui, perkara dugaan tipikor tersebut telah inkrah putusan pengadilan dengan menghukum terpidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000.

“Kasus tipikor ini putusan sudah inkrah pengadilan, karena terpidana menghilang, maka kami daftarkan terpidana sebagai DPO,” jelas Naungan Harahap.

Dari Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Sigli yang bersumber APBK Pidie tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 3.090.889.200, setelah dihitung terdapat kerugian negara sebesar Rp. 845.250.490.49.

Baca Juga :  Pendeportasian 26 Warga Negara Bangladesh

“Saat dipanggil sebagai terpidana tidak pernah datang memenuhi panggilan sejak 2011 lalu,” ujar Naungan Harahap.

Terpidana saat ini dalam proses pemulangan ke Aceh untuk melaksanakan putusan pengadilan, sementara terpidana akan dititipkan di Lapas Lambaro, Aceh Besar.(AA)

Share :

Baca Juga

News

PKA Ke 8 Berlangsung Mulai Sabtu, Berikut Agenda Kegiatannya

News

Bendera Partai Gabthat Berkibar di Kota Banda Aceh

News

Transaksi Periwisata di Aceh Travel Mart Capai Rp 2,3 Miliar

News

BSI Konsisten Dukung Usaha Lokal Via Pasar Rakyat UMKM BUMN di Langsa Aceh

News

Lama Mati Suri, AWAN Nagan Raya Kembali Aktif Dengan Wajah Baru

News

Pemerintah Aceh Peringati 113 Tahun Wafatnya Cut Nyak Dhien

News

Dukung Konser 'Rossa 25 Shining Years Concert', BRI Beri Kejutan bagi Nasabah

News

Sekda Aceh : Masker Alat Utama Melawan Covid-19

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!