NOA | Sigli – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah mengamankan DPO Kejari Pidie, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu Sigli tahun anggaran 2006.
Buronan tersebut yakni Direktur P.T. Beuna Rezeki, Irwanto Bin Ilyas (47) ditangkap oleh tim Tabur Kejagung di Taman Bugenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, Jawa Barat
Kasi Pidsus Kejari Pidie, Naungan Harahap, S.H.,M.H., kepada awak media, Sabtu (15/01/2022), membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
“Penangkapan terpidana tersebut dilakukan pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, ditempat persembunyian di Bogor, Jawa Barat,” jelas Naungan Harahap.
Diketahui, perkara dugaan tipikor tersebut telah inkrah putusan pengadilan dengan menghukum terpidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000.
“Kasus tipikor ini putusan sudah inkrah pengadilan, karena terpidana menghilang, maka kami daftarkan terpidana sebagai DPO,” jelas Naungan Harahap.
Dari Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Sigli yang bersumber APBK Pidie tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 3.090.889.200, setelah dihitung terdapat kerugian negara sebesar Rp. 845.250.490.49.
“Saat dipanggil sebagai terpidana tidak pernah datang memenuhi panggilan sejak 2011 lalu,” ujar Naungan Harahap.
Terpidana saat ini dalam proses pemulangan ke Aceh untuk melaksanakan putusan pengadilan, sementara terpidana akan dititipkan di Lapas Lambaro, Aceh Besar.(AA)