Siapkan Berkas, Bawaslu Pidie Jaya Buka Pendaftaran PPG, Catat Ini Syaratnya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 10 Januari 2023 - 10:18 WIB

Siapkan Berkas, Bawaslu Pidie Jaya Buka Pendaftaran PPG, Catat Ini Syaratnya

REDAKSI

NOA|Pidie Jaya-Pemilihan Umum serentak 2024 akan digelar setahun lagi. Meski Pemilu digelar tahun depan, tetapi proses tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi itu sudah dimulai pada Juni 2022. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, hingga pembentukan Badan Adhoc.

Pembentukan Badan Adhoc di tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah dilaksanakan pada tahun lalu. Dan saat ini, pembentukan Badan Adhoc di tingkat Gampong sedang berlangsung.

Terbaru, tercatat dari tanggal 9 – 13 Januari 2023 Bawaslu mengumumkan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan tinggat Gampong (PPG) telah dibuka. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dibuka selama 5 hari, yakni 14-19 Januari 2023.

Kabupaten Pidie Jaya pendaftaran dibuka untuk kebutuhan 222 orang anggota PPG untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di Sekretariat Panwascam di Kecamatan wilayah masing-masing.

Ada 15 Poin yang harus ada cermati disaat anda ingin mendaftarkan sebagai anggota PPG,

Baca Juga :  FOTO: Sisa Jejak Pasukan Rusia usai Angkat Kaki dari Kyiv

Jika Anda yang ingin berkontribusi dalam pengawasan Pemilu 2024, dapat melihat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan. Dikutip dari akun instagram Bawaslu Kota Semarang, tercatat ada 15 poin yang harus dicermati ketika akan mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan.

Persyaratan pendaftaran di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

Baca Juga :  VIDEO: Pesan Dubes Ukraina ke RI yang Enggan Kecam Rusia

Senada dengan poin poin tersebut yang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 orang dengan tugas sebagai berikut :

Baca Juga :  Teuku Syawal Pimpin Partai Demokrat Pidie

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa
6. Dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Bersama Rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Share :

Baca Juga

News

Fakta Pasar Modal Dalam Sepekan: IHSG Naik, Kapitalisasi Cetak Rekor di Rp9.405,319 T

News

Tiga Bocah Hanyut di Sungai Alas, Dua Ditemukan Tewas

News

Aceh Tempatkan 11 Finalis di MTQ KORPRI VI

News

Kajati Aceh Terima Kunjungan Silaturahmi KPT Banda Aceh

News

Terima Tamu Mantan PM Inggris Tony Blair, Luhut Bahas Peluang Investasi dan Ibu Kota Baru RI

News

Libatkan Belasan Pelaku Ekonomi Kreatif Aceh, Disbudpar Gelar Bancmarking di Bandung

News

Ikuti Seulawah Adventur, Polres Aceh Tenggara Kirim 36 Peserta

News

Penjabat Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wahyudi dan Nurdin

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!