NOA|Pidie Jaya – Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Fitriadi melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (4/1/2023) menuliskan bahwa Saudara Asnawi, S.Pd., M.Pd telah menyampaikan surat pengunduran diri dari ketua IGI Kabupaten Pidie Jaya Kepada IGI Pusat tertanggal 2 Januari 2013.
Akuinya walaupun dalam aturan pendaftaran PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk pemilu tahun 2024 tidak di sebutkan setiap calon anggota PPK baik disaat mendaftar atau sudah lulus menjadi anggota PPK harus mundur dari jabatan sebagai mana yang di sebutan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu terdapat poin di huruf (j). Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pad saat mendaftar sebagai calon. Dan pada huruf (k). Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
” Cuma saya agak sedikit heran saja darimana aturan anggota PPK harus mundur dari organisasi berbadan hukum,, bukannya itu hanya untuk tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Itu ppk kan.. jabatan addhock, Ya tinggal minta izin atau minta cuti aja, tulisnya
lanjutanya, terkait dengan pengunduran diri ada tidak regulasi untuk PPK harus mundur dari pengurus Organisasi, kalau ada kirimkan untuk saya agar saya bisa wanti wanti yang lain, karena saya baru dapat untuk tingkat kabupaten dan keatasnya,
Terkait dengan pengunduran Asnawi dari ketua IGI Pidie Jaya, Kami di pengurus wilayah sudah merelakan pengunduran dirinya, Jadi untuk status beliau sekarang tidak ada sangkut paut lagi dengan IGI,
Tambahnya lagi, sehubungan dengan pengunduran diri saudara Asnawi, Dalam masa transisi begini,, kepengurusan Daerah diambil alih sementara oleh wilayah,, kemudian nanti kita akan melakukan koordinasi dengan Daerah untuk membentuk Panitia Musdalub, dan untuk sementara ketua Wilayah Aceh menunjuk saya sebagai pemegang mandat, sampai terbentuk panitia Musdalub,
Lebih lanjut Fitriadi menambahkan, perihal status yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah itu gak ada urusan dengan kami dan itu diluar kapasitas kami untuk mengomentari. (**)