Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:30 WIB

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

REDAKSI

BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan MSQ (29) sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong jenis Gate Solution Club (GSC) yang merugikan member di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh sebesar Rp2.055.788.581.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengungkapkan, tersangka MSQ yang merupakan pegawai kontrak (security) pada Badan Pengelola Keuangan Aceh itu telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dengan modus investasi jenis GSC dari 2018 hingga 2022.

Uang tersebut kemudian dijadikan hak investasi (HI) dengan satuan Rp650 ribu per HI. Masyarakat yang sudah mentransfer uang melalui rekening BCA tersangka otomatis menjadi member dan mendapatkan username serta pin untuk dapat mengakses website GSC. Tersangka menjanjikan keuntungan Rp2.900 per harinya dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi.

Baca Juga :  Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

“Tersangka ini menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan sejumlah keuntungan. Namun, Juni 2021 website investasi GSC sudah tidak dapat diakses lagi oleh member dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak bisa didapat. Karena merasa dirugikan, maka salah satu member atas nama IF (40) melaporkannya ke Polda Aceh,” jelas Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.

Sony juga memaparkan, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan mem-posting brosur kegiatan GSC pada akun medsos Facebook miliknya yang memuat informasi perihal keuntungan yang didapat apabila bergabung dan berinvestasi pada GSC. Setiap pembelian HI oleh member, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

Baca Juga :  Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Tersangka juga diketahui mengirimkan uang yang berhasil dihimpun tersebut ke RZ alias RS sebesar Rp6.357.020 dan ke MH Rp1.624.354.010. Namun, uang yang dikirim ke MH juga diteruskan lagi pengirimannya ke RZ yang diduga CEO dari GSC yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone, satu buku rekening BCA, satu karyu ATM BCA, satu akun Facebook atas nama Akim Stw, dan empat hasil print postingan plan GSC.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau; Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau; Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau; Pasal 372 dan atau 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Hukrim

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

Aceh Timur

Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi