Legalitas Partai Politik Menuju Pemilu 2024 - NOA.co.id
   

Home / Opini

Sabtu, 3 Desember 2022 - 18:05 WIB

Legalitas Partai Politik Menuju Pemilu 2024

REDAKSI

BANDA ACEH – Pembentukan partai pada hakekatnya mencerminkan hak warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat berdasarkan Pasal 28 UUD 1945. Partai memungkinkan orang untuk menggunakan hak mereka untuk mengekspresikan pandangan mereka tentang arah kehidupan sebagai sebuah partai. bangsa dan negara.

Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dibuat antara lain dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk, guna memperkuat peran, tugas, dan tanggung jawab partai politik dalam kehidupan demokrasi.

Uu no 2 Tahun 2011, tentang Perubahan UU Partai Politik No 2 Tahun 2008.

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisip UIN AR-RANIRY, Muhammad Aditia Rizki menjelaskan bahwa ketika kita berbicara tentang politik, itu adalah kata yang sensitif bagi masyarakat publik. Padahal, tujuan politik adalah menjadikan negara lebih baik dari sebelumnya. Karena itulah dibentuk partai-partai yang melanjutkan rencana aksi yang terus lahir.

Baca Juga :  Harapan Wali Nanggroe Makbul

Pemilu merupakan beban birokrasi memilih pemimpin dalam suatu negara dengan tahapan, etika yang terbangun dalam pelaksanaannya.

Pemilu diselenggarakan di negara kita yaitu negara demokrasi yang sering kita dengar dari pihak lain atas nama rakyat untuk rakyat. Pemimpin terpilih akan melanjutkan pembangunan negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Meski terkadang ada ruang untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. Pembaharu perubahan pilihan adalah cara penting untuk menunjukkan peningkatan yang mengarah ke arah yang lebih terorganisir dan nyaman.

Baca Juga :  Rekomendasi Demi Mewujudkan Mimpi Teluk Surin-Barsela

Pembangunan hubungan diplomasi negara, termasuk dengan Indonesia, bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Cita-cita bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

“Ini yang banyak dijadikan diskusi di publik tentang jumlah petugas yang meninggal dan petugas yang sakit. Kami sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita,” kata Arief dalam acara Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  Kemampuan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Pemimpin

Masalah pemilu tahun 2019 lalu, pemilu berulang kali dilakukan sedemikian rupa sehingga sebagian besar saksi dan perawi meninggal akibat pemaksaan saat itu.

Penulis berharap pemilu akan berlangsung pada tahun 2024. Masyarakat dapat memilih sesuai dengan kemajuan negara Indonesia, dan semoga pemilu 2024 dapat terselenggara dengan nyaman dan damai, sehingga peristiwa pemilu sebelumnya tidak menimbulkan pemungutan suara ulang, maka dari itu pemilu dapat terselenggara dengan baik dan bijaksana.

Share :

Baca Juga

Opini

Kemampuan yang Harus Dimiliki oleh Seorang Pemimpin

Opini

Ziarah Kubur dan Keutamaan Mengunjungi Handai Taulan

Opini

Qanun Pidie Jaya, Sebuah Pelanggaran Oleh Pemerintah Daerah

Opini

Pembelajaran Bermakna dengan Memanfaatkan Aplikasi Digital

Opini

Muhammad Aditia Rizki : Pemilu 2024, Menjaga kesucian Pesta Demokrasi dengan Meningkatjan Transparansi dan Akuntabilitas

Opini

Pelayanan Publik, Pilkada Dan Wawasan Kebangsaan

Nasional

Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi