Rugikan PT Harum Jaya, MA Tolak Kasasi Pokmil Pembangunan Gedung FH USK - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 21 November 2022 - 12:23 WIB

Rugikan PT Harum Jaya, MA Tolak Kasasi Pokmil Pembangunan Gedung FH USK

REDAKSI

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

NOA | Banda Aceh – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pokja pemilihan (Pokmil) pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tahap I terhadap PT Harum Jaya.

Hal itu diketahui dari putusan kasasi yang dibacakan oleh Ketua Majeis Hakim Agung Takdir Rahmadi, dan anggota majelis yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, dan Haswandi.

Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansyur Syakban mengatakan, inti dari pertimbangan hakim yaitu permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Pokmil Pembangunan Gedung FH USK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Perkuat Platform Digital, Telkomsel Suntik Dana Rp292 Miliar ke Anak Usaha

“Bahwa ada pertimbangan Judex Factie Pengadian Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan dapat dibenarkan karena berdasarkan terbukti tergugat I mengugurkan penawaran penggugat (PT Harum Jaya) merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Mansyur dalam keterangannya, Jumat, 18 November 2022.

Sebelumnya melalui kedua judex facti PN Banda Aceh dan PT Banda Aceh telah saling menguatkan amar putusan atas dasar pemeriksaan pokok perkara.

Maka, kata dia telah diputuskan dengan menyatakan bahwa perbuatan Pokmil pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsyiah tahap I yang menggugurkan penawaran PT. Harum Jaya dengan perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PT. Harum Jaya.

Baca Juga :  Data BPS Jadi Landasan Kerja Pemerintah Aceh 

“Oleh karena itu Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap I dihukum membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp 1,4 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan terlarang, namun kerap dilakukan oleh pokja pemilihan dalam metode evaluasi penawaran harga terendah.

Baca Juga :  Partai Nasdem Pidie Jaya Gelar Konferensi Pers , Bawaslu RI Putuskan Perhitungan Ulang Di Kecamatan Bandar Baru Untuk DPRK

Ia menilai dalam kasus itu masih banyak hal-hal secara konseptual dan substantif tidak dipahami oleh para pokja pemilihan, masih banyak yang tidak bisa membedakan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran, tidak bisa membedakan metode evaluasi kualifikasi dan metode evaluasi penawaran dalam tender pekerjaan konstruksi.

“Kami berharap Semoga dengan putusan kasasi ini dapat merubah perilaku Pokja agar lebih bertanggung jawab dan profesional dalam tender pekerjaan konstruksi karena menyangkut hak-hak badan usaha jasa konstruksi yang selama ini dirugikan,” ucapnya. []

Share :

Baca Juga

News

Kades Se-Aceh Singkil Ikuti Sosialisasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021

News

Gubernur Aceh Raih Piagam Penghargaan Anugerah Paramakarya 2021

News

Kesempatan Terakhir Garuda Indonesia Bayar Utang, Dirut: Penanda Penting

News

Dayah Sirajul Huda Al AIziziyah Pidie Jaya Canangkan Metode Cepat Membaca Kitab Kuning

News

Kebrutalan Pasukan Chechen, dari Konflik Grozny hingga Ukraina

Nasional

Mendag, Indonesia Perlu Mengantisipasi Tren Pelemahan Perekonomian Global  

News

Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat Entry Meeting bersama BPK Perwakilan Aceh

News

Sosialisasi Vaksin, Kapolda Aceh ke Subulussalam

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!