Sekda Buka Rapat Percepatan Persertipikatan Tanah Milik Pemerintah Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 18 November 2022 - 14:41 WIB

Sekda Buka Rapat Percepatan Persertipikatan Tanah Milik Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan Tim KPK-RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat 18 November 2022. Rapat yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPA serta Pejabat Eselon III, Eselon IV dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Aceh itu membahas percepatan pelaksanaan persertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh.

Bustami mengatakan aspek pengamanan barang milik Aceh merupakan salah satu bagian penting dalam upaya peningkatan pengelolaan barang milik daerah. Ada dua aturan yang mengatur hal itu, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.

Baca Juga :  Asisten Sekda Pimpin Pemasangan Batas Wilayah Aceh dan Sumut

“Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap SKPA berkewajiban mengamankan barang dalam penguasaannya baik secara administrasi, fisik dan hukum,” kata Bustami. Di mana Sub indikator pada area intervensi ‘Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan salah satu dari delapan area intervensi yang menjadi fokus kegiatan Monitoring Control Of Prevention (MCP) oleh KPK RI.

Barang milik daerah, termasuk tanah, kata Bustami, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan tanah sebagai aset penting milik daerah, harus dikelola dengan baik, benar serta akuntabel, dan tentunya wajib memiliki legalitas yang jelas, guna meniadakan persoalan atau sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan dan Pelatihan Personil Damkar dan TRC, Armayadi: Untuk Meningkatkan Kompakan

Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Tim KPK RI, pada tanggal 9 November yang lalu, terkait upaya pengamanan hukum, dan percepatan pelaksanaan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh. “Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, langkah percepatan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh dijalankan melalui satu pintu dan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan Aceh,” ujar Bustami

Untuk itu, pada hari ini, pemerintah Aceh kembali mengadakan pertemuan, guna merumuskan dan mempertajam strategi dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan ke depan dalam upaya pengamanan hukum, dan percepatan pelaksanaan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat, Fundamental Ekonomi Masih Terjaga

“Kami harapkan dengan adanya dukungan dari Tim KPK-RI, setiap SKPA siap untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan agenda ini. Besar pula harapan kami, agar setiap SKPA bisa terus meningkatkan kinerja dalam upaya meraih capaian nilai MCP yang lebih baik lagi untuk tahun ini,” ujar Bustami.

Rapat tersebut kemudian dipandu oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Sunarwandi dan Inspektur Aceh Jamaluddin. Sementara itu, Kasatgas koordinasi Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, juga menyampaikan paparannya melalui media zoom. []¹¹¹

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Aliansi Rakyat Menggugat Datangi DPRK, Minta Kejelasan HGU PT Cemerlang Abadi 

News

Yuk Identifikasi Kondisi Finansial Anda Bersama MotionBanking

News

Disdik Aceh Umrahkan Guru dan Tendik Berprestasi

News

Di Tengah Gonjang-ganjing Pasar, IHSG Berpeluang Tembus 7.000

News

Rumuskan Tanggap Darurat Pasca Banjir, Kapolsek Julok Dampingi Assesmen Kemensos RI

News

Polres Lhokseumawe Lakukan Tes Urin dan Periksa Prokes di Terminal Bus Mon Geudong

News

Semarakkan HANI 2022, BNNK Pijay Sambangi PN Meureudu

News

Persit KCK Kodim 0102/Pidie Dan KCK Kompi Senapan C Yonif 113 Olah Raga Bersama, Ini Momennya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!