NOA | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat sharing pendapat dalam rangka perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Selasa (8/11/2022) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Sejumlah elemen masyarakat sipil pun diundang oleh DPRA, termasuk Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa).
Presidum Komasa Safaruddin bersama Sekjen Komasa Ahmad Mirza Safwandy memberikan apresiasi kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yahya yang telah membuka partisipasi publik dalam perubahan UUPA.
“Kita memberikan apresiasi kepada Pon Yahya selaku Ketua DPRA yang telah mengundang berbagai elemen masyarakat sipil, artinya teman-teman DPRA telah membuka partisipasi publik, meskipun hak inisiatif di tangan DPR RI.” ujar Safaruddin.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu juga setuju bahwa ruang yang diberikan oleh DPRA ini harus mampu di isi oleh masyarakat sipil guna mewujudkan partisipasi yang lebih bermakna dalam penguatan UUPA.
“Dari awal semangat kita mendukung kolaborasi elemen masyarakat sipil dan DPRA, tetapi ruang partisipasi ini lebih bermakna jika kita komponen masyarakat sipil terlibat dalam memberikan masukan terhadap penguatan UUPA dan memahami spirit perubahan ini.” harap Safaruddin.
“Jadi kita jangan lagi mundur motif perubahan UUPA itu apa, tapi apa masukan riil kita untuk penguatan UUPA dan butuh kesadaran dan kepedulian kolektif kita.” tambahnya.
Sebelumnya, Komasa telah bertemu dengan sejumlah pihak di Jakarta dan berbagai tokoh Aceh guna mengampanyekan partisipasi publik dalam perubahan UUPA.