Jelang Bebas, WBP Rutan Sigli Ikuti Tes Mengaji  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 8 November 2022 - 14:43 WIB

Jelang Bebas, WBP Rutan Sigli Ikuti Tes Mengaji 

REDAKSI

NOA | Sigli – Penjara bukan menjadi penghalang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sigli, Kanwil Kemenkumham Aceh dalam melakukan kebaikan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk terus berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik, salah satunya yaitu dengan memberikan rutinitas pembinaan belajar mengaji Iqra bagi pemula, dan Al-Qur’an bagi yang sudah bisa membaca.

Bertempat di aula Rutan Kelas IIB Sigli, WBP Rutan Kelas IIB Sigli kembali melaksanakan tradisi mengaji sebelum bebas, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga :  Rusia Diduga Buat Kamp Penyaringan di Ukraina Bak saat Invasi Chechnya

“Ini tidak menjadi suatu syarat bebas. Namun, tradisi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi sejauh mana dampak dari rutinitas pembinaan belajar mengaji,” ujar Karutan Sigli, A. Halim Faisal, A.Md.lP., S.H.

“Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan. WBP yang sebelumnya tidak bisa mengaji akhirnya bisa mengaji, dan yang sebelumnya belum lancar Alhamdulillah sekarang sudah lancar,” sambung A. Halim Faisal.

Baca Juga :  Indonesia Menjadi Raksasa Pangan Dunia, Dekan FP Unhas: Ini Syaratnya

Dalam tradisi mengaji sebelum bebas, kata A. Halim Faisal, WBP akan dievaluasi oleh Penyuluh Agama Kantor Kemenag Kabupaten Pidie, Tgk. Muhklisuddin, S.H., M.A., dan Tgk. Mashuri Kamaruddin, S.HI., melalui membaca Al-Quran secara bergilir satu persatu.

“Kegiatan tersebut merupakan salah satu program Rutan Kelas IIB Sigli dalam memberikan pembinaan kerohanian terhadap WBP sebagai upaya peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan, agar mereka terhindar dari perbuatan yang melenceng dari syari’at yang diajarkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  BBM Batal Kena Cukai, Harga Seharusnya Masih Sama

“Meski dikatakan hilang separuh kemerdekaannya, WBP tetap berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya, serta berhak pula untuk mendapatkan kesempatan pengajaran, bimbingan dan pembinaan,” pungkas Karutan Sigli. (AA)

Share :

Baca Juga

News

Vaksinasi Akabri 1990, Polres Lhokseumawe Sediakan Sembako

Aceh Barat Daya

Dibongkar Paksa Satpol PP, PKL di Jalan Haji Ilyas Blangpidie Mengaku Merugi

News

Ini 3 Perusahaan Minyak Asing yang Membuka SPBU di Indonesia

News

Percikan Api di Tiang Listrik Hebohkan Warga

News

Melalui Reses, Julinardi Serap Aspirasi Masyarakat

News

Pj Gubernur: Purna Praja IPDN Harus Jaga Kehormatan dan Cintai Almamater

News

Demi Lindungi Umat, Wapres Minta 10 Juta Sertifikasi Halal Dikebut

News

Masyarakat Aceh Terima Bansos BLT Minyak Goreng hingga PKH Senilai Rp480 Miliar dari Wapres

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!