NOA l Abdya – Dua petani di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berusan dengan pihak kepolisian, setelah keduanya diringkus atas kepemilikan paket sabu dan ganja kering.
Kedua petani itu yakni, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua orang petani karena diduga memiliki 18 paket narkoba jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering.
Kedua petani FL (33) dan BL (24) warga Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot ditangkap Sat Resnarkoba Polres Abdya di gampong Alue Mentri, kecamatan Babahrot sekitar pukul 22.30 WIB pada Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” kata Ipda Hengki.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran gampong Alue Mentri.
“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengki.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, sebut Hengki, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.
“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengki.
Kepada petugas, kata Hengki, kedua pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka.
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengki.
Atas perbuatannya, tegas Hengki, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.