Bersama Barang Bukti, Dua Petani di Abdya Diangkut ke Mapolres - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 5 November 2022 - 08:00 WIB

Bersama Barang Bukti, Dua Petani di Abdya Diangkut ke Mapolres

REDAKSI

NOA l Abdya – Dua petani di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berusan dengan pihak kepolisian, setelah keduanya diringkus atas kepemilikan paket sabu dan ganja kering.

Kedua petani itu yakni, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua orang petani karena diduga memiliki 18 paket narkoba jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering.

Kedua petani FL (33) dan BL (24) warga Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot ditangkap Sat Resnarkoba Polres Abdya di gampong Alue Mentri, kecamatan Babahrot sekitar pukul 22.30 WIB pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Rusia Beringas Gempur Ukraina Timur, 5 Warga Sipil Donetsk Tewas

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” kata Ipda Hengki.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran gampong Alue Mentri.

Baca Juga :  Fachrul Razi Mendesak Mendagri Tito Karnavian Segera Selesaikan Bendera Aceh, Fachrul Razi: DPD RI Akan Fasilitasi Jalan Tengah Agar Bendera Aceh Terwujud

“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengki.

Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, sebut Hengki, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.

“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengki.

Baca Juga :  ASN RSIA Pemerintah Aceh Donorkan 91 Kantong Darah

Kepada petugas, kata Hengki, kedua pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengki.

Atas perbuatannya, tegas Hengki, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

News

Penertiban PKL Sempat Ricuh, Sekdako Banda Aceh: Kita Menegakkan Qanun demi Kemaslahatan

News

UKM Sanggar Seni Leguna Sukses Melaksanakan Diksar Anggota baru

News

BNNK Pijay Bahas Bahaya Narkoba Bersama Lintas Ormas Dan OKP

News

265 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 102.159 Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh

News

Jadi Jubir Partai Aceh di Abdya, Rahmat Saputra: Amanah Ini Akan Saya Jalankan Dengan Baik

News

Camat Riski, PPG Leader Penegak Keadilan Pemilu Dalam Gampong

News

Kartu Prakerja Jadi Kisah Sukses Transformasi Pelayanan Publik dan Terobosan Inklusi Keuangan

News

MRI Pijay: Selamat Jalan Kawan, Semoga Husnul khatimah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!