500 Objek Tanah Telah Diinventarisasi dan Diidentifikasi, BPN Abdya Adakan Sidang PPL - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 3 November 2022 - 15:35 WIB

500 Objek Tanah Telah Diinventarisasi dan Diidentifikasi, BPN Abdya Adakan Sidang PPL

REDAKSI

NOA l Abdya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten tahun 2022.

Sidang yang dilaksanakan di Aula Grand Lauser Hotel tersebut dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya, Salman Alfarisi atas nama Penjabat Bupati Darmansah, Kamis (3/11/2022).

Kepala BPN Abdya, Irvandi Satria, S.SIT disela-sela kegiatan menyampaikan untuk tahun ini ada 500 objek dan subjek redistribusi tanah di 8 Gampong di Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat.

“Objek dan subjek ini telah diinventarisasi dan diidentifikasi oleh BPN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penerbitan sertifikat tanah masyarakat,” kata Irvandi yang juga wakil ketua panitia pertimbangan landreform Abdya.

Baca Juga :  Dramatis, Bak Film India Skuat Tim Volly Ball Mirosepeng Taklukkan Tim Hakcheri Di Tiga Set Terakhir

Lebih lanjut, Irvandi merincikan, objek dan subjek tanah tersebut berada di Gampong Blang Dalam sebanyak 202 bidang, Gampong Alue Peunawa sebanyak 52 bidang.

“Selanjutnya, Gampong Alue Dawah 20 Bidang, Lhok Gayo 68 Bidang dan Pante Cermen, Blang Raja, Pante Rakyat serta Rukun Dame masing-masing 75,50, 6 serta 27 Bidang,“ papar Irvandi.

Dikatakannya, agenda pembahasan dalam sidang panitia pertimbangan landreform yakni memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah.

Baca Juga :  Ini Delapan 8 Isu Utama yang Dibahas dalam Rakor Gubernur dengan Bupati dan Wali Kota se Aceh

“Serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah yang telah dilakukan oleh unit teknis dalam beberapa bulan ke belakang sekaligus menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform,” terang Irvandi.

Sidang kali ini, katanya, merupakan lanjutan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya seperti penetapan lokasi, pengukuran bidang tanah, identifikasi lokasi, peninjauan lapangan dan dilanjut dengan sidang hari ini.

“Tujuan akhir dari sidang ini adalah memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” terang Irvandi.

Baca Juga :  HT Ajak Karyawan MNC Group Berpikir Positif dan Optimistis

Sebagaimana, sambungnya, dimanatkan dalam UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dan Dasar Pokok Agraria, juga UU no 56 Tahun 1960 tentang Penetpan Luas Tanah Pertanian dan PP nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Untuk satu bidang tanah akan diberikan sertifikat tidak lebih dari 5 hektare per kepala keluarga (KK),” pungkas Irvandi Satria.

Sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi tanah obyek landreform tahun 2022 selain dihadiri Sekda, juga terlihat perwakilan dari Kapolres, Dandim serta perwakilan Kajari dengan peserta dari Camat, Keuchik serta tim PPL lainnya.

Share :

Baca Juga

News

ASN Dishub Aceh Donor 54 Kantong Darah

News

Kembali Lebihi Target, ASN DP3A Donorkan 38 Kantong Darah

News

KONI Pidie Serahkan Tali Asih Kepada 12 Atlet Pidie Ke PON Papua

News

Rangkaian HUT Pijay Ke 16, Waled Angkat Bendera Melepas Peserta Fun Bike Dan Fun Walk

Nasional

Kemendag, Pemerintah Pastikan Stok Bapok Terjaga selama Bulan suci Ramadhan  

News

Dayah Wakaf Berbate dan Fespati Gelar Musabaqah Rimayah Tingkat Aceh

News

Ukraina Tuduh Pasukan Rusia Culik Tentara Penjaga Reaktor Chernobyl

News

Resmikan KCP Bank Aceh Lawe Desky, Bupati Aceh Tenggara : Bukti Dukungan Akses Layanan Keuangan di Perbatasan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!