Dirlantas Polda Aceh Ajak Wartawan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terkait ETLE - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Tni-Polri

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:22 WIB

Dirlantas Polda Aceh Ajak Wartawan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terkait ETLE

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto mengajak insan pers mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Muji pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari 

“Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri. Oleh karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Muji Ediyanto, dalam silaturahmi dengan insan pers di Aula Ditlantas Polda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.

Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).

Baca Juga :  Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ATLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten kota.

“Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.

Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam prlanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.

Selama pembelakuan ETLE, sambung Muji, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa Dihadapan Angkatan Muda Muhammadiyah

Tni-Polri

Ops Lilin Seulawah 2021, Polres Lhokseumawe Siapkan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan

Tni-Polri

Kabid Humas Polda Aceh Terima Audiensi Kepala RRI Banda Aceh

Daerah

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Tni-Polri

Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Sosial

Urus SKCK, Polisi Beri Pelayanan Khusus Untuk Penyandang Disabilitas

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024

Tni-Polri

Kapolres Aceh Jaya Apriasiasi 15 Personelnya yang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Arsip Negara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!