Senapan Api Dilarang Digunakan untuk Perburuan Satwa Liar - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:29 WIB

Senapan Api Dilarang Digunakan untuk Perburuan Satwa Liar

REDAKSI

NOA|Pidie Jaya – Upaya konservasi seyogyanya mutlak dilakukan sebagai wujud dari upaya pelestarian. Caranya, bisa dengan menyelamatkan satwa dari kepunahan atau juga memanfaatkan daya guna lingkungan untuk mempertahankan keseimbangan kelestarian alam. Namun, maraknya tindakan tidak bertanggung jawab seperti perburuan satwa dilindungi tetap jadi ancaman serius bagi konservasi.

Prihatin akan ancaman pada satwa liar, Satgas Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Pidie Jaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Fauna & Flora Internasional’s Indonesia Program (FFI’s IP) menggelar sosialisasi tentang penertiban senapan angin dan pemasangan pagar listrik ilegal di Kabupaten Pidie Jaya. Pasalnya, penggunaan senapan angin sering kali disalahgunakan untuk berburu, sehingga mengancam kelangsungan hidup satwa dilindung seperti orangutan dan harimau.

Baca Juga :  Vaksin PMK Tiba, Kementan Lakukan Suntikan Perdana Besok

Menurut Kasat Binmas Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur, SH, kepemilikan sejata api atau senapan angin harus ada izin. Dia menjelaskan dalam Perkap (Peraturan Kaporli) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Ujarnya saat menjadi pemateri, di Oproom Kantor Bupati Lama, Kamis (27/10/2022).

“ Dalam peraturan tersebut sangat jelas sesorang harus mengantongi izin dan harus ada naungan dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin),” terang Iptu Muhammad.

Baca Juga :  Jurnalis Rusia Peraih Nobel Disiram Cat usai Protes Invasi Ukraina

Iptu Muhammad juga menambahkan bahwa dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, ditambah lagi pada pasal 5 ayat 3 bahwa pistol angin, senapan angin, dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Menurut Iptu Muhammad, penggunaan senjata api tersebut di atas bila dilakukan utuk kasus perburuan satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi.

“Perburuan secara pribadi tidak boleh, adapun perburuan yang bersifat atlit itu harus ada izin dari kepolisan dan rekomendasi dari Perbakin. Untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan senapan angin bagi masyarakat,” papar Iptu Mugammad saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

Iptu Muhammad berharap kepada masyarakat untuk tidak merombak atau merakitnya senapan angin dari kaliber 4.5, dengan standar yang sudah ada karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kita mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kepemilikan senjata/ senapan diharapkan untuk dapat melaporkan ke Polsek dan/atau Polres setempat”, pungkas  Iptu Muhammad.(*)

Share :

Baca Juga

ASN Dinas Perhubungan Aceh Donor 99 Kantong Darah

News

ASN Dinas Perhubungan Aceh Donor 99 Kantong Darah
Diam Seribu Bahasa Kim Jong-un di Peringatan 110 Tahun Kim Il-Sung

News

Diam Seribu Bahasa Kim Jong-un di Peringatan 110 Tahun Kim Il-Sung
Kodim 0102/Pidie Salurkan BTPKLWN

News

Kodim 0102/Pidie Salurkan BTPKLWN
Kota Subulussalam Dapat Penghargaan Pengendalian Inflasi

News

Kota Subulussalam Dapat Penghargaan Pengendalian Inflasi
Gaya Klitschko Bersaudara Dukung Eropa Kanvaskan Rusia

News

Gaya Klitschko Bersaudara Dukung Eropa Kanvaskan Rusia
TGB: Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh Perlu Diperkuat dan Dikembangkan

News

TGB: Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh Perlu Diperkuat dan Dikembangkan
Memperingati Hari Pahlawan, KJ Pidie Jaya Ajak Masyarakat Donor Darah

News

Memperingati Hari Pahlawan, KJ Pidie Jaya Ajak Masyarakat Donor Darah
Faktor Keamanan Jadi Hal Utama Dalam Pelaksanaan TMMD Ke-115 Kodim 0102/Pidie

News

Faktor Keamanan Jadi Hal Utama Dalam Pelaksanaan TMMD Ke-115 Kodim 0102/Pidie