NOA l Abdya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan apel aset kendaraan roda empat milik dinas maupun operasional yang dikelola di bawah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di halaman kantor bupati setempat, Senin (24/10/2022) kemarin.
Apel aset yang dipimpin oleh Pj Bupati Abdya, H. Darmansah, S.Pd. MM. itu ikut didampingi Sekda Abdya Salman Alfarisi, S.T. dan seluruh Kepala SKPK.
Dalam apel aset itu ditemukan dua kendaraan milik dinas Pemkab Abdya hilang BPKB dan tidak membayar pajak. Selain itu, 102 mobil dinas yang terdata di aset juga tidak dapat dihadirkan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Abdya, Julinardi menilai, dalam penataan aset-aset pemerintah itu harus dilakukan dengan keseriusan.
“Saya secara pribadi dan kelembagaan sangat mengapresiasi kebijakan apel aset ini, ini upaya yang harus kita benar-benar dukung, tapi tentu harus dengan keseriusan,” kata Julinardi kepada NOA.co.is, Selasa (25/10/2022).
Lebih lanjut, politisi partai Hanura ini pun menggarisbawahi, bahwa manajemen aset daerah dapat menjadi instrumen penting bagi daerah dalam rangka perwujudan keberhasilan pembangunan.
“Kita perlu hati-hati betul dalam hal manajemen aset daerah, bukan hanya kendaran dinas, aset-aset lain pun harus benar-benar didata dengan keseriusan, sehingga aset-aset tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi daerah,” tutur Julinardi.
Dalam manajemen aset daerah, lanjutnya, berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada setidaknya ada 19 kegiatan dalam manajemen aset daerah.
“Kegiatan-kegiatan tersebut dimulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan dan lain-lain hingga kemungkinan pada tuntutan ganti rugi. Ini perlu dipahami secara seksama oleh siapapun yang terlibat didalam manajemen aset daerah,” papar Julinardi.
Jika sudah dipahami, sambungnya, maka kemudian diperlukan ada komitmen untuk melaksanakan manajemen aset daerah secara sungguh-sungguh.
“Kesungguhan dan keseriusan itu dengan meletakkan kewajiban pengelolaan aset dengan mendasarkan diri pada hukum yang berlaku, baik hukum yang dibuat pemerintah pusat dan berskala nasional maupun peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum lain yang ada dan dibuat oleh pemerintah daerah,” kata Julinardi.
Pada kesempatan itu, Julinardi juga menyarankan dalam penataan aset-aset harus mendasarkan diri kepada etika.
“Etika inilah yang kemudian menjadi dasar kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas bahkan kepastian nilai pada kegunaan aset itu sendiri, Ini semua etika-etika yang harus melekat dalam sanubari penyelenggara,” terang Julinardi.
Sebelumnya, Pj Bupati Abdya Darmansah mengatakan, pelaksanaan apel aset itu guna menindaklanjuti permintaan DPRK Abdya dengan tujuan menertibkan kendaraan serta mengetahui kendaraan yang masih layak atau tidak layak pakai lagi.
Pada pelaksanaan apel aset kendaraan tersebut, sebanyak 101 unit kendaraan roda empat yang dihadirkan dari total keseluruhan sebanyak 203 unit, dengan rincian 39 unit diperuntukkan kepada kepala SKPK dan selebihnya digunakan oleh kabag dan kasi dilingkungan pemkab Abdya.