NOA|Aceh Tenggara – Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH SIK MH menerbitkan himbauan tentang larangan peredaran lima merek paracetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Himbauan tersebut diterbitkan Polres Aceh Tenggara pada Jum’at (21/10/22) melalui akun Instagram dan Facebook resmi Mapolres Aceh Tenggara.
Dalam himbauan tersebut mencantumkan lima merek paracetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, yaitu;
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kemudian Kapolres Polres Aceh Tenggara menghimbau, agar para orang tua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
lebih lanjut Kapolres Aceh Tenggara menghimbau kepada apotek dan toko obat agar tidak lagi menjual sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.