Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:44 WIB

Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Pengiriman narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar terhentikan pasca diungkap oleh petugas Avsec, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro, Jumat (14/10/2022) lalu.

Dari penangkapan terhadap satu tersangka asal Kabupaten Pidie berinisial MD (40) dengan membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20O gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka awalnya dilakukan oleh petugas avsec bandara SIM Aceh Besar.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

“ Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,” sebut Kasatresnarkoba.

Kemudian, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, sebut Kasatresnakoba.

Kompol Tendri mengatakan dari hasil interogasi pelaku, ianya merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

“ MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjar masin dengan upah sebesar Rp. 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tambahnya.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie sekitar jam 20.00 WIB.

“Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone, tutur Kompol Tendri.

Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Aceh Barat Daya

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Hukrim

Aspek Penegakkan Hukum, Polisi Amankan 2 Tersangka Judi Online Dalam Patroli

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Langsa

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!