NOA | Aceh Besar – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh diketuai oleh Ibnu Khatab desak Bupati Aceh Besar segera fungsikan Mal Pelayanan Publik di kecamatan ingin jaya Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa pembangunan Mal Pelayanan Publik ini sudah dapat di fungsikan dan atau di tempati oleh 17 instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Ibnu Khatab menyampaikan kepada media ini hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.
Sambung Ibnu lagi, terkait dengan Mal Pelayanan Publik yang di Bangun dalam Wilayah Hukum Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sudah seharusnya diaktifkan, Berdasarkan Kami turun lakukan peninjauan kegiatan-kegiatan Pekerjaan Finishing sudah siap 90 % untuk difungsikan.
Dasar hasil laporannya kunjungan tim LP KPK pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, Sesudah menerima pengaduan dari masyarakat.
Namun demikian, peninjauan pembangunan Mal Pelayanan Publik yang kami lakukan ini, harus ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang telah kami terima laporan masyarakat sekitar dengan alasan banyak yang terciumnya bau tak sedap dalam bangunan Mal Pelayanan Publik mulai dari lantai dasar sampai lantai atas.tanggapan kami
Sambung Ibnu Khatab, terkait pembangunan Mal Pelayanan Publik tersebut lokasinya pas di sekitar lalu lalang masyarakat banyak dan tentunya curiga orang yang aneh-aneh, namun oleh sebab itu kita lihat langsung kelapangan dan Alhamdulillah pembangunan Mal Pelayanan Publik ini sudah dapat di fungsikan.tegasnya
Ini penting Ibnu Khatab menyampaikan, bahwa Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar sudah seharusnya di fungsikan sesegera mungkin, jika tidak difungsikan dalam waktu dekat maka ruang dalam tentu rusak lagi dan pastinya pihak pemerintah setiap tahun harus sediakan biaya renovasi atau rehabilitasi pelapfon contoh tahun anggaran 2021 sudah di rehab.
” ini Kata Ibnu Khatab, kalau Mal Pelayanan Publik Aceh Besar yang di Lambaro belum difungsikan juga oleh pemerintah dalam tahun 2022 mendatang atau masih pembiaran begitu saja, ini patut diduga ada apa dengan pihak pemerintah kabupaten Aceh Besar sebagai Pengguna Anggaran PA dan PPTK.
Terkait Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan pihak Komda LP KPK Provinsi Aceh akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum APH, untuk mencari dan mengidentifikasi tentang pekerjaan rehab Mal Pelayanan Publik Lambaro yang begitu lama belum berfungsi. ” Tutupnya Ibnu Khatab **