Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Gelar Razia Jilbab dan Berpakaian Ketat - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 8 September 2022 - 10:04 WIB

Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Gelar Razia Jilbab dan Berpakaian Ketat

REDAKSI

NOA|Aceh Tenggara – Dalam rangka penegakan Qanun Aceh terkait berbusana muslim, Dinas Sari’at Islam (DSI) Aceh Tenggara menggelar razia imbauan menggunakan jilbab dan larangan berpakaian ketat di jalan Ahmad Yani Kutacane, sejak Rabu 7 September 2022.

Selain Dinas Syari’at Islam, razia ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol-PP/WH yang dijadwalkan selama 16 hari terhitung sejak Rabu 7 September hingga Kamis 22 September 2022, di sejumlah titik lokasi.

Baca Juga :  Bahron Bakti , Ada 8 Misi Penting Dalam Mewujudkan Visi Pembangunan Pidie Jaya Untuk 20 Tahun Kedepan

Dalam razia ini, sejumlah pengendara khususnya perempuan terjaring karena tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat, namun dilepas kembali setelah diberikan imbauan dan didata oleh petugas agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Kepada NOA.CO.ID, Kepala Dinas Sari’at Islam Aceh Tenggara M Iqbal Selian mengatakan   pelaksanaan razia ini bertujuan untuk memperketat Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002, salah satunya tentang berbusana muslim.

Baca Juga :  Diterjang Banjir, Jalan Kutacane-Gayo Lues Lumpuh Total

“Sejumlah pengendara terjaring dan didata, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi perempuan yang tidak memakai jilbab akan diberikan  jilbab dan laki-laki yang memakai celana pendek diberikan kain sarung,” kata M Iqbal Selian.

Menurutnya, disamping menjalankan syari’at Islam di segala bidang, memakai busana muslim tentunya bisa menjaga kesehatan kulit dari sisi ilmiahnya, juga menjaga kesopanan di muka umum.

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan, Mendag Segera Bentuk Lembaga Penyangga Stok Pangan

Razia dilaksanakan setiap tahunnya selama 16 hari, untuk memperketat syri’at Islam, namun pada 2020 dan 2021 tidak dilaksanakan karena Covid- 19.

Dinas Syari’at Islam akan merencanakan kegiatan razia ini secara rutin pada setiap tahunnya untuk menjalankan Qanun Aceh terkait kewajiban berbusana muslim bagi umat Islam di Aceh.

Editor: Selian

Share :

Baca Juga

News

Perlu Respons Cepat Atasi Polio di Aceh

Daerah

SMP 1 Trienggadeng Menuju Sekolah Favorit Yang Masih Membuka Pendaftaran Peserta Didik Hingga  Akhir Juli 2024

News

Jerman Kucurkan 1 Miliar Euro untuk Ukraina TIngkatkan Persenjataan

News

Satgas Penanganan PMK Polres Pidie Cek Langsung Hewan Ternak

News

Produksi Sawit Anjlok Hingga 50 Persen di Abdya

News

Kadis Peternakan Aceh: 44.414 Ternak Warga Sembuh dari PMK

News

Selamat Bertugas, KPA Harapkan Kajati dan Wakajati Aceh Yang Baru Berantas Mafia Tanah

News

Denyut Jantung di Atas Normal, Mantan Ketua KIP Gagal Dieksekusi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!