NOA | Banda Aceh – Judi online, khususnya chip higgs domino makin marak di Provinsi Aceh. Sosialisasi, edukasi, dan penindakan pun gencar dilakukan Polda Aceh dan Jajaran agar judi berkedok _game_ itu hilang di Bumi Serambi Mekkah.
Baru-baru ini, Polda Aceh melalui Ditreskrimum juga sudah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya higgs domino.
“Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs _game higgs domino_,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Polda Aceh, Senin, 5 September 2022.
Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran _game higgs domino_ tersebut merupakan upaya preemtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.
Apalagi, sambung Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau _game higgs domino_ masuk katagori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.
Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apapun.
“Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apapun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak,” Tegas Winardy. []