Penerima Beasiswa tidak sesuai syarat, Polda Aceh Rilis Daftar Nama - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Jumat, 2 September 2022 - 12:58 WIB

Penerima Beasiswa tidak sesuai syarat, Polda Aceh Rilis Daftar Nama

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, merilis atau mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dan tidak mengembalikan kerugian negara. hal tersebut sudah pernah di konfirmasikan beberapa waktu lalu.

“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan,” kata Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat, (2/9/2022).

Baca Juga :  Kunjungan Ayu Marzuki ke Gayo Lues untuk Memastikan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Ia juga menjelaskan, jumlah nama penerima beasiswa yang yang dirilis 620 orang, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Meriahkan HKN Ke 58, Dinkes Pijay Gelar Berbagai Kegiatan

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.

Sony kembali menginformasikan, bahwa total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Baca Juga :  Peringatan HPN 2023 di Sumut Digelar Dengan Beberapa Rangkaian Kegiatan

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000. []

Share :

Baca Juga

News

Polda Aceh dan BPP HIPMI Sediakan 10 Paket Umrah Pada Vaksinasi Hari Pahlawan

News

Bangkitkan Ekonomi, Sandiaga Uno Ajak UMKM Masuk Platform E-Commerce

News

Jalan Akses Desa Mukti Lincir 34 Tahun Belum Pernah Tersentuh Aspal

News

Adu Kuat Pengurangan Pasokan Gas Rusia Versus Embargo Minyak Eropa, Siapa Bertahan?

Advetorial

Ikutan Fun Bike Keliling Situs Sejarah di Banda Aceh yuk, Begini Cara Daftarnya

News

Raih Rp2.605 Miliar, Pendapatan MNCN Tumbuh 22 Persen

News

FIF Telah Kembangkan 1.353 UMKM lewat Dana Bergulir

News

Generasi Muda Berakhlak dan Bebas Narkoba Modal Mewujudkan Aceh Hebat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!