Panwaslih Pidie Jaya Ingatkan KIP Dalam Verifikasi Parpol Untuk Memperhatikan Regulasi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 16 Agustus 2022 - 01:55 WIB

Panwaslih Pidie Jaya Ingatkan KIP Dalam Verifikasi Parpol Untuk Memperhatikan Regulasi

REDAKSI

NOA|Pidie Jaya – Dalam melaksanakan pengawasan pemilu yang Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslih Pidie Jaya mengingatkan KIP Pidie Jaya dalam melaksanakan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam regulasi kepemiluan.

KIP Pidie Jaya diharapkan tidak hanya terpaku pada UU Pemilu dan PKU namun juga harus memperhatikan sejumlah regulasi lainnya, baik itu UU Desa, Permendagri, Peraturan Dirjen dan UU Kepolisian RI dan UU TNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fajri M Kasem Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya kepada media online liputangampongnews.id, Senin (15/8). Menurut Fajri KIP Pidie Jaya tidak hanya memperhatikan ASN yang tidak diperbolehkan masuk dalam SIPOL namun KIP juga harus mengkroscek Aparatur Gampong atau Perangkat Gampong, serta Dewan Direksi yang juga tidak dibolehkan terdaftar di Sistem Partai Politik (SIPOL).

Baca Juga :  Yuk, Menjemput THR Lebih Awal di Dompet Digital MotionPay, Begini Caranya!

Pernyataan tersebut dilontarkan Komisioner Panwaslih Pidie Jaya itu merunut kepeda sejumlah regulasi seperti UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut dengan jelas menyatakan Kepala Dasa, Tuha Peut dan perangkat Desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Selain UU Desa, Fajri juga menyebut sejumlah regulasi lainnya seperti PP nomor 37 tahun 2004 yang melarang ASN menjadi pengurus Partai Politik, UU nomor 02 tahun 2022 yang mengharuskan aparat Kepolisian RI untuk bersikap netral dalam politik, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga menyebut TNI tidak boleh terlibat dalam pengurus partai.

Baca Juga :  AMAS Unjuk Rasa di DPRK Aceh Selatan

Fajri juga menjelaskan tentang Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota Komisaris dan Direksi BUMD. Ketiganya tidak bisa diangkat sebagai pengurus BUMD jika terlibat sebagai pengurus partai, katanya.

Peraturan Dirjen Perlindungan dan jaminan sosial tahun 2018 tentang kode etik SDM PKH yang mengatur tentang pekerja PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Selain itu Fajri juga menyebut Keputusan menteri Desa nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat Desa.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini Dibuka Jatuh, Asing Lepas Saham Tiga Bank Big Caps

Ketua Panwaslih Pidie Jaya itu juga mengharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dan masyarakat untuk memastikan dirinya terlibat atau tidaknya dalam partai politik bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs yang sudah disiapkan KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik imbuh Fajri M. Kasem.

Jika masyarakat yang namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu agar dapat memberikan sanggahan dan surat klarifikasi sebagai bentuk keberatannya secara langsung melalui Help Desk KPU atau Penyelenggara Pemilu. pungkasnya (**)

Share :

Baca Juga

News

KUR Bank Aceh Tersalur 100 Persen

News

Secara Estafet, Ketua Bawaslu Pidie Jaya Beri Pembekalan Kepada Anggota PPG yang Baru Dilantik

News

Atlet Karate Binaan KONI Aceh Rebut Lima Medali Kejuaraan Internasional Malaysia

Hukrim

Kejati Aceh : Diduga fiktif, Status Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan

News

Kebakaran Penginapan Indah Sari Rimo, Ini Laporan BPBD Aceh Singkil

News

RSUDZA Raih Penghargaan Instansi Publik yang Miliki Layanan Inovatif

News

Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Bertambah 26 Kantong, Total 11.612 Sepanjang Tahun 2022

Daerah

Pangdam IM Hadiri Syukuran HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!