DSI Aceh Gelar Seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga - NOA.co.id
   

Home / Advetorial

Selasa, 2 Agustus 2022 - 14:21 WIB

DSI Aceh Gelar Seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Aceh (DSI) Aceh mengelar seminar Pra Nikah dan Hukum Keluarga yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur seperti akademisi, pemerintahan, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil di Aceh dan masyarakat umum.

Ketua panitia, Dr Fikri Bin Sulaiman Ismail Lc MA mengatakan, kegiatan seminar ini dilakukan dengan tujuan untuk mendiskusi perkembangan keluarga di Provinsi Aceh dan permasalahan sosial serta budaya yang mempengaruhi seperti kekerasan seksual terhadap anak, kemiskinan, kekerasan di dalam rumah tangga dan kekerasan lainnya.

“Kita memetakan secara bersama permasalahan sosial yang mempengaruhi keutuhan keluarga dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya untuk membangun masa depan warga yang lebih baik,” katanya, Selasa (2/8/2022), yang dihadiri oleh Kadis DSI Aceh EMK Alidar dan Sekretaris DSI Aceh Muhibuthibri.

Baca Juga :  Cagar Budaya Indra Patra, Benteng Kokoh Peninggalan Kerajaan Hindu di Aceh

Kata Fikri, adapun narasumber/pemateri kegiatan ini adalah dari unsur Dinas Syariat Islam Aceh, praktisi pendidikan dan pakar yang berkompeten di bidangnya, seperti arah dan kebijakan Pemerintah Aceh dalam mendukung peningkatan ketahanan keluarga Islami.

Lalu keadaan keluarga Aceh pasca tsunami dan konflik, kursus calon pengantin (kursus pra nikah) dan relevansi Qanun Keluarga terhadap permasalahan sosial di Aceh.

Baca Juga :  PPKM Mikro Level 1 dan 2 di Aceh Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022

Karena, menurut Fikri, keluarga adalah unit sosial terkecil yang mendasari eksistensi masyarakat dan negara. Sebagai pondasi, keluarga sangat menentukan bentuk dan masa depan masyarakat dan negara.

Akhir-akhir ini, keadaan keluarga masyarakat Aceh menunjukkan keadaan yang mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini terlihat dari banyak indikator, seperti kemiskinan, stunting, tindak kekerasan, penggunaan narkotika dan lain sebagainya.

“Keadaan negatif masyarakat Aceh secara umum akan bermuara pada keadaan keluarga yang tidak stabil,” kata Fikri, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i di DSI Aceh.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Aceh Resmikan Ruang Bermain Ramah Anak, Almuniza: Mari Kita Manfaatkan dan Merawatnya

Berbagai permasalahan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga keluarga yang sejahtera, aman dan melindungi dapat diwujudkan dalam sebuah relasi yang seimbang dan tidak diskriminatif.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh telah pula mengintervensi/meminimalisir permasalahan keluarga di Aceh dengan pendekatan legal.

Pada Tahun 2019 Pemerintah Aceh telah mengajukan Qanun Keluarga yang sedang dipertimbangkan pengesahannya oleh Pemerintah Pusat. Ini diharapkan dapat menjadi bagian solusi terhadap permasalahan keluarga. []

Share :

Baca Juga

Advetorial

Rapat Koordinasi Kesra Pelayanan Dasar Urusan Pendidikan 2024, Fokus pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Advetorial

12 Destinasi di Aceh Masuk Nominasi API 2022, Berikut Cara Memberikan Dukungannya

Advetorial

Ingin Pertahankan Juara Umum di API Awards 2022, Aceh Susun Strategi!

Advetorial

Anjloknya Harga Gurita dan Lobster di Simeulue: Tanggapan Kadis Kelautan dan Perikanan serta Harapan Masyarakat

Advetorial

Goa Loyang Korong Jalan Pintas Pengembala Kerbau Zaman Kolonial Belanja di Gayo

Advetorial

Presiden Jokowi Perkirakan Kasus Omicron Terus Meningkat

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan 16 Bus untuk Badan Usaha Milik Gampong

Advetorial

Batu Batupang Wisata Batu Yang Melegenda di Bibir Pantai Aceh Selatan