Pemerintah Aceh Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua - NOA.co.id
   

Home / News

Jumat, 12 Agustus 2022 - 03:55 WIB

Pemerintah Aceh Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua

REDAKSI

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima kunjungan kerja rombongan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka melakukan studi banding, guna mempelajari pola dan pengelolaan kelembagaan otonomi khusus di Aceh, sebagai salah satu daerah yang menerapkan otonomi daerah khusus di Indonesia, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis 11 Agustus 2022.

Pertemuan studi banding itu dilakukan Delegasi Pemerintah Provinsi Papua untuk mempersiapkan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah disahkan Presiden RI.

Kunjungan delegasi Papua tersebut diterima langsung oleh Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, didampingi oleh Asisten Sekda Aceh Bidang Administrasi Umum Iskandar Ap, dan hadir juga seluruh 10 Kepala lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) keistimewaan Aceh.

Baca Juga :  Sahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Aceh Launching Web Acehpreuneur

M Jafar mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah khusus yang dilakukan Pemerintah Aceh mengacu pada beberapa landasan yuridisial yakni UU Nomor 44 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 11 Tahum 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh.

Baca Juga :  Camat Iskandar Serahkan Donasi Dari Masyarakat Meurah Dua Untuk Palestina Melalui MPP

Berangkat dari UU, PP dan Permendagri itu, Pemerintah Aceh membentuk Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh dan kemudian diubah atau disempurnakan kembali dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Ia menyebutkan, dari Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019 tersebut, maka dibentuklah 10 SKPA dan lembaga keistimewaan atau instansi khusus yang hanya ada di Aceh, yakni Keurukon Katibul Wali, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Pertanahan, Sekretariat Majelis Permusyawatan Ulama (MPU), Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretariat Baitul Mal, Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh (MPA), dan Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Besar

Dari 10 SKPA itu, 7 diantaranya instansi yang bertugas menyelenggarakan keistimewaan dan sisanya 3 SKPA menjalankan urusan kekhususan Aceh.

Asisten Bidan Umum Setda Papua Y. Derek Hegemu, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka studi banding terkait kelembagaan berdasarkan otonomi khusus yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh selama ini.

Ia mengatakan, dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun lalu. Pemerintah Provinsi Papua terus bergerak dan belajar. Maka itu kedatangan delegasinya ke Aceh berkeinginan untuk mengadopsi pola dan sistem pengelolaan kelembagaan khusus dan keistimewaan di Aceh untuk diterapkan di Papua, tentunya disesuaikan dengan kondisi kemasyarakatan di Provinsi Cendrawasih itu.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

PTK Raih Peringkat Hijau di PROPERDA Kaltim 2021-2022

News

Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Ini Sosok Dian Ediana Rae

News

Media Asing Soroti Demo 11 April Tolak 3 Periode Jokowi

News

Bapera Pijay Dukung Tour De Rawue Raja Sebagai Destinasi Wisata Unggulan Pidie Jaya

News

Perhumas Muda Aceh Periode 2023-2026 Dilantik

News

Petugas Rutan Kelas IIB Sigli Gagalkan Penyeludupan Ganja

News

Pemerintah Aceh Gencarkan Penanggulangan Wabah PMK

News

Duduk di Kursi Ketua DK OJK, Ini 5 PR Mahendra Siregar