NOA | Sigli – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Pidie, menggelar razia penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Rabu (03/08/2022).
“Selain gepeng, sasaran penertiban juga dilakukan terhadap pencari sumbangan ilegal mengatasnamakan yayasan dan panti sosial,” jelas Kasat Pol PP & WH Pidie, Farizal, A.P., M.A.P, Rabu (3/8/2022).
Dalam penertiban, katanya, pihaknya berhasil menjaring satu orang peminta sumbangan. “Kita terus menggelar penertiban ini, sehingga Pidie bebas gepeng dan pencari sumbangan ilegal,” ungkap Kasat.
Selain gepeng dan pencari sumbangan, kata Farizal, kemarin pihaknya juga melakukan penertiban terhadap ASN yang berada di luaran saat jam kantor, termasuk pelajar yang bolos pada jam belajar.
“Kita beri nasehat, teguran dan pembinaan bagi yang terjaring razia penertiban,” ujar Kasatpol.
Terang Farizal, dasar hukum penertiban terhadap gepeng dan pencari sumbangan ilegal yang dilakukan pihaknya adalah, PP No.16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Permendagri No.16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tibum dan Tranmas, serta Linmas.
Seterusnya, UU No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dan Permensos No.08 tahun 2012 tentang PMKS dan sumber Kessos.
“Jadi penertiban yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga dalam aksi di lapangan, kita bersama personel selalu mengedepankan nilai kekeluargaan dan HAM. Kegiatan juga berjalan dengan tertib, serta tetap menerapkan Prokes Covid-19,” tutup Farizal.(AA)