NOA l Abdya – Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Ingin Jaya Kecamatan Tangan-Tangan bersama para Keuchik serta tokoh se-Kecamatan setempat untuk beraudensi dengan pihak Pengadilan Negeri Blangpidie di Kompleks Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya Jalan Bukit Hijau, Senin (18/7/2022).
Kedatangan pengurus KUD Ingin Jaya yang masih aktif tersebut dikoordinir oleh Adami US serta Ketua Badan Pengawas (BP) KUD ingin Jaya, Hasbi, S.Pd dan para Keuchik se-Kecamatan Tangan-Tangan dan tokoh masyarakat lainnya.
Kepada awak media, Adami US menyebutkan, kehadiran pihaknya ke kantor Pengadilan Negeri Blangpidie itu guna mempertanyakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd tertanggal 19 Maret 2019 terkait kepemilikan bidang tanah milik KUD yang diklaim oleh salah seorang warga.
“Kita mewakili masyarakat ingin memperjelas status tanah milik KUD Ingin yang sudah diputuskan milik Tgk. Mustafa, padahal jelas tanah tersebut milik KUD Ingin Jaya, kita punya bukti-bukti,” kata Adami.
Adami mengakui, keputusan tersebut jelas sangat keliru. Pasalnya, berdasarkan salinan putusan yang diterima pihaknya menyebutkan adanya perdamaian antara Mustafa dan Nasrudin serta Safrizal yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dibuat oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Blangpidie bernama Rudy Rambe, SH.
“Disinilah kami bingung, semua pihak yang terlibat dalam perdamaian tersebut tidak terdaftar sebagai pengurus KUD Ingin Jaya, dan perdamaian itu atas dasar apa?,” tanya Adami.
Adami menegaskan, atas dasar tersebut serta masyarakat mulai meras terganggu dan tidak nyaman, pihaknya datang ke kantor Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memperjelas hal tersebut.
“Kami ingin langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk mempertayakan apa dasar keputusan itu, sehingga masyarakat kami tidak mengambil tindakan anarkis,” tegas Adami.
Senada Adami US, Ketua BP KUD Ingin Jaya, Hasbi menegaskan, putusan tersebut tidak dapat diterima, selain yang membuat perdamaian itu bukan pengurus dari KUD Ingin Jaya juga tidak ada sangketa apapun terkait objek tanah tersebut.
“Kami baru tahu adanya keputusan ini setelah Tgk. Mustafa menaikkan palang kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi tanah milik KUD Ingin Jaya, selama ini tidak ada sangketa apapun atas objek tersebut,” tegas Hasbi.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat mempertayakan atas dasar apa keputusan tersebut.
“Yang sangat kami sesalkan atas keputusan itu, oknum ini sudah berani merusak dua unit kilang padi dan memangari objek tanah milik sah KUD Ingin Jaya,” sebut Hasbi.
Karena itu, katanya, untuk memperoleh kepastian dan meredam amukan warga, pihaknya mengharapkan pihak pengadilan untuk segera menjumpai mereka.
“Sebelum masyarakat hilang kesadaran, kami tetap akan berada disini (di kantor Pengadilan Negeri Blangpidie) untuk menjumpai ketua Pengadilan, ini sangat mendesak,” pungkas Hasbi.
Berdasarkan pantauan awak media, belasan pengurus dan para Keuchik serta tokoh masyarakat masih bertahan di lobi utama kantor Pengadilan Negeri Blangpidie, juga Camat Tangan-Tangan, Jasmadi beserta pihak terkait lainnya.(RED).